Arus Publik

Pemilihan Rektor Unmul

BREAKING NEWS - Tim Irjen Kemendiktisaintek Disebut Datang ke Unmul, Telusuri Rangkap Jabatan?

GEDUNG REKTORAT - Potret gedung rektor Universitas Mulawarman yang berada di jalan Kuaro, Kota Samarinda/IST

ARUSBAWAH.CO -  Tim dari  Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) disebut sudah mendatangi Universitas Mulawarman (Unmul) untuk menelusuri sekaligus melakukan pendalaman akan 4 poin terkait dasar dilakukannya penundaan tahapan penyaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030. 

Informasi ini diperoleh redaksi Arubawah.co, usai menghubungi Sekretaris Senat Unmul Prof. Ir. Haviluddin, S.Kom., M.Kom., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.

Ia sampaikan bahwa tim dari Irjen mulai hari ini (datang) ke Unmul

"Info dari kementerian di surat tsb mulai hari ini tim itjen ke Unmul mas," demikian tulis Haviluddin melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/06/2026) malam. 

Lebih lanjut, soal apa-apa saja yang ditelusuri pihak Irjen Kemendiktisaintek masih belum diketahui lebih lanjut. 

Perkembangan soal update kedatangan Irjen Kemendiktisaintek akan diberitahu lebih lanjut, saat redaksi mendapatkan info lanjutan. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat Kemendiktisaintek bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026, diinformasikan soal penundaan tahapan penyaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030. 

Penundaan ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Unmul.

Dalam surat itu, ada 4 poin yang disampaikan.

Pertama, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek menemukan adanya sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen yang juga merangkap jabatan struktural di lingkungan Universitas Mulawarman, termasuk jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).

Kondisi ini dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Unmul.

Selain itu, tertulis bahwa ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik, yang merangkap sebagai rektor di perguruan tinggi lain dan juga dinilai tidak sesuai aturan.

Sorotan dalam surat tersebut tertuju pada Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul periode 2026–2030 yang tertulis merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul sekaligus Dewan Pengarah pada Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026–2030.

Kondisi rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemilihan rektor.

Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya struktur tim pemenangan yang ditemukan tim Inspektorat Jenderal, meski belum dapat dipastikan status legal formalnya.

Temuan ini disampaikan masih akan didalami lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar ketentuan, Kemdiktisaintek berpotensi merekomendasikan penggantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor. (pra)

 

 

Tag

MORE