Arus Terkini

Komisi Pemberantasan Korupsi

BREAKING NEWS - Rudy Ong Tersangka Suap IUP Kaltim, DDW Sempat Tolak Rp 1,5 Miliar Kemudian Terima Rp 3 Miliar

Senin, 25 Agustus 2025 20:31

DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra terkait kasus korupsi izin tambang di Kalimantan Timur (Kaltim)/ ANTARA FOTO

"Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Sdr. IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Sdr. AMR," demikian jelas Asep. 

 

Berlanjut, KPK juga turut menjelaskan peran tersangka lain, yakni DDWT dalam kasus ini. 

Dimana, pada Januari 2015, Sdr. AMR dihubungi oleh Sdr. DDW, yang merupakan anak dari Sdr. AFI untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Sdr. ROC.

Lalu, pada Februari 2015, Sdr. ROC melalui perantara Sdr. SUG menghubungi Sdr. DDW sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Sdr. ROC.

Sdr. DDW mengatakan bahwa sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Sdr. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," jelas Asep. 

Permintaan tersebut lalu dipenuhi.

Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Sdr. ROC dan Sdr. DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan Sdr. ROC memerintahkan Sdr. SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Sdr. DDW.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ selaku babysitter Sdr. DDW," kata Asep. 

Atas kasus ini, untuk ROC telah disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tag

MORE