Diketahui dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/ 2026 yang ditandatangani Rudy Mas'ud pada 19 Februari 2026, nama saudara kandungnya Hijrah Mas'ud memang lah masuk pada struktural Tim Ahli.
Di beleid itu, Hijrah Mas'ud tercantum jabatan sebagai Wakil Ketua I.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh Arusbawah.co, redaksi masih coba lakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Pemprov Kaltim sehubungan dengan tayangan video Rudy Mas'ud tersebut. (pra)
Baca juga:
- Akademisi Bedah SK TAG Kaltim, Tugas Logistik Hijrah Mas’ud Tak Tertulis
- Update Participating Interest Eni Italia, Pemprov Kaltim Ajukan Keterlibatan di Blok Ganal
- Spesifikasi Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim 2025, Harga Rp 120 Juta untuk Dua atau Satu Unit?
- Juara Lagi! Imranul Karim Harumkan Kaltim di MTQ Internasional Rusia 2026, Torehkan Prestasi Dunia Tiga Kali
Tag




