Meski demikian, alokasi ini nantinya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026.
Kemenkeu Ingatkan Soal Cek Keaslian Dokumen
DJPK menekankan pentingnya kehati-hatian daerah dalam menindaklanjuti surat tersebut.
Pemerintah daerah diminta mengecek keaslian dokumen melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) dengan memindai QR Code tanda tangan elektronik.
Selain itu, Kemenkeu mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melayani pihak-pihak yang menjanjikan dapat mengubah alokasi TKD, karena proses alokasi telah ditetapkan secara resmi. (pra)
Baca juga:
Tag




