Arus Publik

Transfer ke Daerah

BREAKING NEWS - Kemenkeu Sampaikan Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah 2026

Kamis, 25 September 2025 22:10

SURAT - Surat dari Kementerian Keuangan terkait pemberitahuan rincian alokasi TKD ke Daerah/ Kementerian Keuangan

ARUSBAWAH.COKementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menyampaikan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2026.

Surat bernomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 yang didapatkan Arusbawah.co pada hari ini itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia setelah DPR RI mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.

Daftar Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah 2026

Dalam dokumen tersebut, alokasi TKD 2026 meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
  • Hibah ke Daerah
  • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  • Dana Otonomi Khusus Papua
  • Dana Tambahan Infrastruktur Papua
  • Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  • Dana Desa

Rancangan alokasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJPK: www.djpk.kemenkeu.go.id. Ketika diakses pada situs tersebut, ternyata aloksi ini tampaknya hanya bisa diakses melalui Aplikasi SIKD Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Tampilannya sebagaimana demikian bisa dilihat di bawah ini: 

TAMPILAN WEBSITE SIKD- Tampilan SIKD Kemenkeu/ Kemenkeu

 

Meski demikian, alokasi ini nantinya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026.

Kemenkeu Ingatkan Soal Cek Keaslian Dokumen

DJPK menekankan pentingnya kehati-hatian daerah dalam menindaklanjuti surat tersebut.

Pemerintah daerah diminta mengecek keaslian dokumen melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) dengan memindai QR Code tanda tangan elektronik.

Selain itu, Kemenkeu mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melayani pihak-pihak yang menjanjikan dapat mengubah alokasi TKD, karena proses alokasi telah ditetapkan secara resmi. (pra)

 

Tag

MORE