Berlanjut, KPK juga turut menjelaskan peran tersangka lain, yakni DDWT dalam kasus ini.
Dimana, pada Januari 2015, Sdr. AMR dihubungi oleh Sdr. DDW, yang merupakan anak dari Sdr. AFI untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Sdr. ROC.
Lalu, pada Februari 2015, Sdr. ROC melalui perantara Sdr. SUG menghubungi Sdr. DDW sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Sdr. ROC.
Sdr. DDW mengatakan bahwa sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Sdr. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," jelas Asep.
Permintaan tersebut lalu dipenuhi.
Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Sdr. ROC dan Sdr. DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan Sdr. ROC memerintahkan Sdr. SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Sdr. DDW.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ selaku babysitter Sdr. DDW," kata Asep.
Atas kasus ini, untuk ROC telah disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra)
Tag




