ARUSBAWAH.CO - Kelanjutan dari kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), KPK menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan dua orang pada Senin hari ini (8/9/2025) dan Selasa besok (9/9/2025).
Dua orang yang dipanggil KPK untuk pemeriksaan itu adalah Saudara IC (Iwan Chandra) selaku swasta, serta DDW (Dayang Donna) selaku Ketua Kadin Kaltim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pesan WhatsApp diterima Arusbawah.co pada Senin (8/9/2025), menyampaikan soal agenda pemeriksaan kedua orang tersebut.
Pemeriksaan, akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, selama dua hari.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku Swasta," ucap Budi Prasetyo.
Adapun untuk pemeriksaan kedua besok, KPK menjadwalkan untuk Dayang Donna.
"Kemudian pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," lanjutnya.
Hingga pukul 15.00 WITA hari ini, dalam pemanggilan Saudara Iwan Chandra, disampaikan Budi, yang bersangkutan belum hadir.
"Sampai dengan saat ini, IC belum hadir," jelasnya.
- Total 11 Orang Jadi Tersangka KPK di Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ini Jabatannya...! Ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Rudy Ong Ditangkap Paksa KPK, Tahun Lalu Ditetapkan Tersangka Bersama Eks Gubernur Kaltim
- Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK, Duit Cash-nya Rp 2 Miliar! Punya 4 Mobil
Pemberitaan Sebelumnya
KPK telah menetapkan ROC (diketahui merupakan Rudy Ong Chandra) sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus ini, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni AFI (eks Gubernur Kaltim), DDW (putri Gubernur Kaltim) dan ROC alias Rudy Ong (pengusaha tambang).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang diterima Arusbawah.co pada Selasa (25/8/2025) malam menjabarkan soal kronologi perkara suap melibatkan ROC dan dua tersangka lain tersebut.
ROC pun sudah dijemput paksa dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan.
"Jemput paksa pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 di wilayah Surabaya. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Sdr. ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus s.d. 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," demikian jelas Asep Guntur Rahayu.
Dijelaskan kemudian, untuk konstruksi perkara, pada pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC memberikan kuasa kepada Sdr. SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan Sdr. ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Sdr. ROC dilanjutkan oleh Sdr. IC yang merupakan kolega dari Sdr. SUG.
Dari sana, ROC dan IC kemudian mencoba melakukan langkah untuk perpanjangan IUP. Yang termasuk di antaranya adalah adanya pertemuan dengan eks Gubernur Kaltim, AFI.
"Sdr. ROC bersama Sdr. IC menemui AFI selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur di Rumah Dinas AFI. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Sdr. ROC untuk menemui Sdr. AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Sdr. ROC yang lainnya," jelas Asep Guntur Rahayu.
Berlanjut, dari keterangan KPK menyebutkan bahwa sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Sdr. ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Sdr. IC, yang kemudian Sdr. IC bertemu Sdr. AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.
Lalu, pada Januari 2015, Sdr. IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.
"Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Sdr. IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Sdr. AMR," demikian jelas Asep.
Berlanjut, KPK juga turut menjelaskan peran tersangka lain, yakni DDWT dalam kasus ini.
Dimana, pada Januari 2015, Sdr. AMR dihubungi oleh Sdr. DDW, yang merupakan anak dari Sdr. AFI untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Sdr. ROC.
Lalu, pada Februari 2015, Sdr. ROC melalui perantara Sdr. SUG menghubungi Sdr. DDW sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Sdr. ROC.
Sdr. DDW mengatakan bahwa sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Sdr. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," jelas Asep.
Permintaan tersebut lalu dipenuhi.
Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Sdr. ROC dan Sdr. DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan Sdr. ROC memerintahkan Sdr. SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Sdr. DDW.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ selaku babysitter Sdr. DDW," kata Asep.
Atas kasus ini, untuk ROC telah disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra)




