Kemudian, BPK juga menyoroti temuan kasus hibah yang SPJ-nya belum disampaikan secara lengkap oleh penerima.
“Misalnya menerima 100 juta, tapi SPJ-nya baru 20 juta. Sisanya belum dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Suharyanto menyebut meski belum ditemukan fraud yang masif, BPK tidak menutup kemungkinan jika setelah 60 hari ke depan pihak Aparat Penegak Hukum menemukan pelanggaran lebih berat.
“Kalau nanti ditemukan fraud yang sifatnya material, itu bisa jadi ranah hukum. Tapi saat ini belum ada,” ucap Suharyanto.
Waktu 60 Hari
Sembilan Kabupaten/kota di Kaltim diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Setelah itu, aparat penegak hukum bisa masuk untuk menelaah lebih lanjut apabila terdapat indikasi kerugian negara.
“Makanya kita harapkan dalam masa 60 hari itu semua pelaksana kegiatan bisa menyelesaikan temuan yang ada,” ujarnya.
Jika tidak, potensi sanksi administratif atau hukum bisa terjadi tergantung hasil investigasi selanjutnya.
Terakhir, Suharyanto menyebut bahwa BPK juga siap apabila setelah 60 hari diminta oleh Aparat Penegak Hukum untuk investigasi lebih lanjut.
“Kalau nanti ada permintaan untuk investigasi oleh APH, BPK siap,” pungkasnya.
(wan)
Tag




