3. Pelanggaran Perpres 33/2020 soal honorarium.
4. Pengelolaan pendapatan yang belum optimal.
5. Serta belanja daerah yang tidak akuntabel.
Contoh kasus yang ditemukan antara lain adanya kasus pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menyebut ada pegawai yang sudah meninggal atau pindah namun masih menerima gaji, serta pegawai yang sedang tugas belajar namun tetap dibayar penuh tanpa pemotongan sebagaimana mestinya.
“Ada pegawai yang meninggal dunia tapi masih dibayarkan. Ada yang sudah pindah tapi masih dibayarkan. Ada yang tugas belajar, harusnya gajinya itu ada pemotongan-pemotongan, tapi dia tetap dibayarkan penuh. Ini kan kasus,” ujar Suharyanto.
Menurut Suharyanto bahkan ada pembayaran ganda atas pekerjaan fisik yang sama, yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau kita lihat belanja, ada tiga jenis yang kita periksa, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal,” kata Suharyanto.
“Semua jenis belanja itu mengandung temuan dan harus dikembalikan ke daerah salah satu rekomendasi kita.” tambahnya.
Soal belanja modal, ditemukan proyek pembangunan jalan yang volumenya kurang dari perjanjian kontrak.
“Ada pekerjaan yang ternyata sudah dibayar sebelumnya. SP2D-nya sama. Ini harus dikembalikan,” ucapnya.
Untuk honorarium, BPK menemukan praktik pembayaran diduga di atas standar Perpres no 33 Tahun 2020 tentang honorarium.
“Misal Perpres bilang Rp10 ribu, tapi dibayar Rp15 ribu. Itu temuan karena tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Tag



