Arus Publik

Rekomendasi BPK Kaltim

BPK Sudah Periksa Laporan Keuangan Pemprov - Pemkot, Ada Pembayaran ke Pegawai Meninggal hingga Pekerjaan Fisik Dibayar Double

Rabu, 28 Mei 2025 21:11

Wawancara Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap 184 temuan dan 489 rekomendasi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 di sembilan kabupaten/kota se-Kaltim.

Meski hasilnya menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menegaskan temuan itu memperlihatkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah

Temuan BPK mencakup penataan aset, utang, honorarium, pengelolaan pendapatan, hingga pertanggungjawaban belanja.

Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan semua temuan itu memang tidak menyentuh batas materialitas yang bisa menggugurkan opini WTP. 

“Jadi ini ada permasalahan tapi masih di bawah materialitas. Artinya hitungan kami itu masih sifatnya wajar,” ujarnya saat diwawancara awak media, Jumat (23/5/2025).

Namun, Suharyanto mengingatkan bahwa perhitungan itu bukan berarti semua bersih dari kesalahan. 

“Wajar itu bukan berarti tidak ada kesalahan. Tapi kesalahannya masih dalam batas yang bisa diterima secara akuntansi,” tegasnya.

Dari sembilan daerah yang diperiksa BPK, Kutai Timur (Kutim) mencatat temuan terbanyak dengan 33 temuan dan 105 rekomendasi. 

Diikuti Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 23 temuan dan 57 rekomendasi, serta Penajam Paser Utara (PPU) dengan 22 temuan dan 66 rekomendasi.

“Variasinya tergantung pada kasusnya. Satu temuan bisa melahirkan lebih dari satu rekomendasi,” jelas Suharyanto. 

Lima temuan besar yang ditemukan BPK mencakup: 

1. Pengelolaan aset dan utang.

2. Pelebihan pembayaran kontrak.

3. Pelanggaran Perpres 33/2020 soal honorarium.

4. Pengelolaan pendapatan yang belum optimal.

5. Serta belanja daerah yang tidak akuntabel.

Contoh kasus yang ditemukan antara lain adanya kasus pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan. 

Ia menyebut ada pegawai yang sudah meninggal atau pindah namun masih menerima gaji, serta pegawai yang sedang tugas belajar namun tetap dibayar penuh tanpa pemotongan sebagaimana mestinya.

“Ada pegawai yang meninggal dunia tapi masih dibayarkan. Ada yang sudah pindah tapi masih dibayarkan. Ada yang tugas belajar, harusnya gajinya itu ada pemotongan-pemotongan, tapi dia tetap dibayarkan penuh. Ini kan kasus,” ujar Suharyanto.

Menurut Suharyanto bahkan ada pembayaran ganda atas pekerjaan fisik yang sama, yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

“Kalau kita lihat belanja, ada tiga jenis yang kita periksa, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal,” kata Suharyanto. 

“Semua jenis belanja itu mengandung temuan dan harus dikembalikan ke daerah salah satu rekomendasi kita.” tambahnya.

Soal belanja modal, ditemukan proyek pembangunan jalan yang volumenya kurang dari perjanjian kontrak. 

“Ada pekerjaan yang ternyata sudah dibayar sebelumnya. SP2D-nya sama. Ini harus dikembalikan,” ucapnya.

Untuk honorarium, BPK menemukan praktik pembayaran diduga di atas standar Perpres no 33 Tahun 2020 tentang honorarium. 

“Misal Perpres bilang Rp10 ribu, tapi dibayar Rp15 ribu. Itu temuan karena tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Kemudian, BPK juga menyoroti temuan kasus hibah yang SPJ-nya belum disampaikan secara lengkap oleh penerima. 

“Misalnya menerima 100 juta, tapi SPJ-nya baru 20 juta. Sisanya belum dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Suharyanto menyebut meski belum ditemukan fraud yang masif, BPK tidak menutup kemungkinan jika setelah 60 hari ke depan pihak Aparat Penegak Hukum menemukan pelanggaran lebih berat. 

“Kalau nanti ditemukan fraud yang sifatnya material, itu bisa jadi ranah hukum. Tapi saat ini belum ada,” ucap Suharyanto.

Waktu 60 Hari

Sembilan Kabupaten/kota di Kaltim diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK

Setelah itu, aparat penegak hukum bisa masuk untuk menelaah lebih lanjut apabila terdapat indikasi kerugian negara.

“Makanya kita harapkan dalam masa 60 hari itu semua pelaksana kegiatan bisa menyelesaikan temuan yang ada,” ujarnya. 

Jika tidak, potensi sanksi administratif atau hukum bisa terjadi tergantung hasil investigasi selanjutnya.

Terakhir, Suharyanto menyebut bahwa BPK juga siap apabila setelah 60 hari diminta oleh Aparat Penegak Hukum untuk investigasi lebih lanjut.

“Kalau nanti ada permintaan untuk investigasi oleh APH, BPK siap,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE