ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Hendarto, bos perusahaan tambang yang tergabung dalam Bara Jaya Utama (BJU) Group.
Ia diduga menyalahgunakan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai triliunan rupiah, dengan Rp150 miliar di antaranya dipakai untuk berjudi.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) lalu.
“Hampir mencapai Rp150 miliar digunakan untuk judi berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan informasi yang kami terima,” ungkap Asep.
Selain untuk berjudi, Hendarto juga diduga menggunakan dana LPEI untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, kendaraan, hingga kebutuhan keluarganya.
Padahal, dana tersebut seharusnya dipakai untuk kegiatan ekspor impor PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), dua perusahaan yang berada di bawah BJU Group.
Menurut KPK, fasilitas kredit yang diperoleh Hendarto dan perusahaannya mencapai Rp1,7 triliun.
Namun, hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Tag



