Bonus akan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025, sebagaimana yang pernah ditegaskan Sekda Sri Wahyuni dan Pj Gubernur Akmal Malik tahun lalu.
Dengan pola yang sama seperti PON Papua sebelumnya, pencairan diperkirakan bisa dilakukan sebelum pergantian tahun.
Namun, keputusan final mengenai jumlah dan waktu pencairan tetap ada di tangan Gubernur.
“Jadi, kepastiannya nanti murni keputusan kepala daerah,” tutup Aras. (adv)
Tag



