Charles Simabura menambahkan, “DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang ugal-ugalan.”
Berbagai literatur hukum menyebut fenomena ini sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi: melemahkan lembaga pengawas agar kekuasaan tidak terkontrol.
Dalam konteks ini, MK menjadi target penting karena perannya yang krusial menjaga konstitusi tetap dijalankan.
Langkah CALS untuk Mengawal Demokrasi
CALS bersama organisasi mitra berkomitmen menjaga bangunan negara hukum tetap kokoh.
Selain memberi narasi tandingan melalui tulisan dan forum publik, CALS menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan MK, hingga MK itu sendiri.
“MK harus tetap independen agar bisa menjalankan fungsinya mengawasi kekuasaan, tanpa intervensi politik,” demikian keterangan resmi CALS diterima redaksi Arusbawah.co hari ini. (pra)
- Di Proyek PLTA Mentarang Kaltara, NUGAL Institute Telusuri Dugaan 20 Aktor Oligarki - Korporasi
- Beredar Potret Surat Permohonan Klarifikasi ke Rektor Universitas, Soal Dugaan Indikasi Ijazah Tak Sah Pejabat Kaltim
- Pemilik Saham PT KPB, Perusahaan Kelola Kilang Pertamina di Balikpapan! Terbesar se Indonesia
Tag




