Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebut, sembilan hakim konstitusi “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.”
Lukman Hakim Saefudin menekankan bahwa diksi “diajukan” berbeda dengan “mewakili”.
Maksudnya, hakim yang diajukan DPR tidak berarti mewakili DPR atau partai tertentu.
“Semangatnya adalah melaksanakan kedaulatan rakyat, menjaga demokrasi, dan merawat kemajemukan secara beradab,” jelas Lukman.
Prinsip ini penting untuk memastikan hakim MK bebas mengambil keputusan tanpa tekanan atau kekhawatiran akan diganti oleh lembaga yang mengajukan mereka.
Pandangan keliru bahwa hakim mewakili lembaga tertentu sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada 2022, dan sempat masuk dalam rencana revisi UU MK.
- Yang Terucap di Diskusi Publik ‘Sipil-Militer dalam Demokrasi’: Dari Penyitaan Buku hingga Lonjakan Anggaran Pertahanan 2025
- Catahu 2025 LBH Samarinda: Ketika Ruang Hidup Warga Tergerus, dari Pasar Subuh sampai Muara Kate
- Perbandingan PAD Wali Kota Dua Periode: Balikpapan Unggul di Nominal, Samarinda Menang di Konsistensi
Dugaan Upaya Melemahkan MK
CALS menduga, penunjukan Adies Kadir berpotensi menjadi bagian dari upaya sistematis DPR untuk melemahkan independensi MK, terutama mengingat sejarah ketegangan antara legislatif dan MK.
Tag



