Arus Publik

Constitutional and Administrative Law Society

Bongkar Keanehan di Pemilihan Adies Kadies Jadi Hakim Konstitusi: Diksi 'Diajukan' Bukan Berarti 'Mewakili'

Borok Seleksi Hakim MK Dibuka Akademisi ke Publik

Sabtu, 31 Januari 2026 13:2

DISKUSI DARING - Diskusi publik bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK”, yang digelar oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada 30 Januari 2026/ YT @CALS-Indonesia

Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebut, sembilan hakim konstitusi “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.”

Lukman Hakim Saefudin menekankan bahwa diksi “diajukan” berbeda dengan “mewakili”.

Maksudnya, hakim yang diajukan DPR tidak berarti mewakili DPR atau partai tertentu.

“Semangatnya adalah melaksanakan kedaulatan rakyat, menjaga demokrasi, dan merawat kemajemukan secara beradab,” jelas Lukman.

Prinsip ini penting untuk memastikan hakim MK bebas mengambil keputusan tanpa tekanan atau kekhawatiran akan diganti oleh lembaga yang mengajukan mereka.

Pandangan keliru bahwa hakim mewakili lembaga tertentu sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada 2022, dan sempat masuk dalam rencana revisi UU MK.

 

Dugaan Upaya Melemahkan MK

CALS menduga, penunjukan Adies Kadir berpotensi menjadi bagian dari upaya sistematis DPR untuk melemahkan independensi MK, terutama mengingat sejarah ketegangan antara legislatif dan MK.

Tag

MORE