ARUSBAWAH.CO - Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara mengungkap kejanggalan penunjukan Adies Kadies sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui diskusi publik bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK”, yang digelar oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada 30 Januari 2026.
Diskusi ini menyoroti keputusan DPR menetapkan Adies Kadies, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, menjadi hakim konstitusi melalui mekanisme tertutup.
CALS menilai langkah ini bermasalah secara fundamental karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang diatur dalam UU MK, meskipun DPR mengklaim prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Cooling-Off Period dan Benturan Kepentingan
Para peserta diskusi, termasuk Denny Indrayana, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan sejumlah akademisi lain, menyoroti risiko politisasi MK.
Rekam jejak Adies Kadir yang baru saja mundur dari DPR dan partai politik dianggap berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Menurut CALS, seharusnya ada cooling-off period sebelum seseorang yang baru keluar dari politik diberi posisi hakim MK, agar integritas dan kemandirian lembaga tetap terjaga.
Iwan Satriawan bahkan membandingkan mekanisme pemilihan hakim MK di Indonesia dengan Korea Selatan, yang memiliki aturan lebih rinci dan transparan.
“Di Indonesia sistem ini terlalu politis,” tegas Iwan.
“Diajukan” Bukan “Mewakili”
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebut, sembilan hakim konstitusi “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.”
Lukman Hakim Saefudin menekankan bahwa diksi “diajukan” berbeda dengan “mewakili”.
Maksudnya, hakim yang diajukan DPR tidak berarti mewakili DPR atau partai tertentu.
“Semangatnya adalah melaksanakan kedaulatan rakyat, menjaga demokrasi, dan merawat kemajemukan secara beradab,” jelas Lukman.
Prinsip ini penting untuk memastikan hakim MK bebas mengambil keputusan tanpa tekanan atau kekhawatiran akan diganti oleh lembaga yang mengajukan mereka.
Pandangan keliru bahwa hakim mewakili lembaga tertentu sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada 2022, dan sempat masuk dalam rencana revisi UU MK.
- Yang Terucap di Diskusi Publik ‘Sipil-Militer dalam Demokrasi’: Dari Penyitaan Buku hingga Lonjakan Anggaran Pertahanan 2025
- Catahu 2025 LBH Samarinda: Ketika Ruang Hidup Warga Tergerus, dari Pasar Subuh sampai Muara Kate
- Perbandingan PAD Wali Kota Dua Periode: Balikpapan Unggul di Nominal, Samarinda Menang di Konsistensi
Dugaan Upaya Melemahkan MK
CALS menduga, penunjukan Adies Kadir berpotensi menjadi bagian dari upaya sistematis DPR untuk melemahkan independensi MK, terutama mengingat sejarah ketegangan antara legislatif dan MK.
Charles Simabura menambahkan, “DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang ugal-ugalan.”
Berbagai literatur hukum menyebut fenomena ini sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi: melemahkan lembaga pengawas agar kekuasaan tidak terkontrol.
Dalam konteks ini, MK menjadi target penting karena perannya yang krusial menjaga konstitusi tetap dijalankan.
Langkah CALS untuk Mengawal Demokrasi
CALS bersama organisasi mitra berkomitmen menjaga bangunan negara hukum tetap kokoh.
Selain memberi narasi tandingan melalui tulisan dan forum publik, CALS menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan MK, hingga MK itu sendiri.
“MK harus tetap independen agar bisa menjalankan fungsinya mengawasi kekuasaan, tanpa intervensi politik,” demikian keterangan resmi CALS diterima redaksi Arusbawah.co hari ini. (pra)
- Di Proyek PLTA Mentarang Kaltara, NUGAL Institute Telusuri Dugaan 20 Aktor Oligarki - Korporasi
- Beredar Potret Surat Permohonan Klarifikasi ke Rektor Universitas, Soal Dugaan Indikasi Ijazah Tak Sah Pejabat Kaltim
- Pemilik Saham PT KPB, Perusahaan Kelola Kilang Pertamina di Balikpapan! Terbesar se Indonesia




