ARUSBAWAH.CO - Usai dilaksanakannya aksi demonstrasi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/04/2026), perhatian publik kini tertuju pada langkah apa yang akan dilakukan perwakilan rakyat di Karang Paci (sebutan Kantor DPRD Kaltim).
Hal ini merespons soal sudah ditandatanganinya Pakta Integritas yang memuat daftar tuntutan para demonstran oleh unsur pimpinan, termasuk pula ketua fraksi.
Pantauan di lapangan, dokumen pakta integritas yang dibawa dan disusun oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur itu memuat tiga tuntutan.
- Siap bertanggung jawab secara politik dan moral kepada rakyat Kalimantan Timur
- Siap menjalankan seluruh poin tuntutan yang termaktub dalam dokumen ini
- Siap menerima konsekuensi dan tekanan publik yang lebih masif apabila tidak melaksanakan komitmen ini.
Jika ditelisik lagi, untuk poin-poin tuntutan dari aksi massa, di antaranya adalah tiga hal penting, yakni mengaudit seluruh kebijakan Pemprov Kaltim, setop praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Kaltim, dan mendesak DPRD Kaltim segera bersikap dan menjalankan fungsi pengawasan secara total.
Dari unsur pimpinan, dokumen ditandatangani oleh Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana.
Sementara dari fraksi, masing-masing diwakili Gerindra (Agus Suwandi), PDIP (Didik Agung), PPP-Demokrat (Agus Aras), PAN-NasDem (Sigit Wibowo), PKS (Firnadi Ikhsan), PKB (Damayanti), dan Golkar (M. Husni Fahruddin).
Usulan Hak Angket Menguat
Selain sudah ditandatanganinya Pakta Integritas, usulan digolkannya hak angket oleh pihak DPRD Kaltim ke eksekutif juga sudah mulai disuarakan.
Diketahui, hak angket merupakan salah satu hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain hak angket, DPRD juga memiliki dua hak lainnya, yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, hak angket telah diatur.
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi pasal tersebut.
Artinya, hak angket bukan sekadar kritik politik. Itu adalah instrumen untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
Namun, penggunaan hak ini tidak bisa sembarangan. Masih dalam aturan yang sama, Pasal 148 ayat (2) menegaskan:
“Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.” lanjut bunyi pasal 148.
Usulan itu juga harus disertai dokumen yang memuat materi yang diselidiki serta alasan penyelidikan.
Prosesnya pun ketat.
Dalam Pasal 149 ayat (2) dijelaskan:
“Usul menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, " tambahnya.
Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket.
Pansus memiliki kewenangan luas, termasuk memanggil pejabat, badan hukum, hingga warga untuk dimintai keterangan.
Hal itu dibunyikan dalam Pasal 150 ayat (1):
“Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen.”
Bahkan, jika panggilan itu diabaikan, DPRD bisa meminta bantuan aparat untuk pemanggilan paksa.
Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan angket juga bisa berujung pada proses hukum.
Pasal 151 menyebut:
“Dalam hal hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum.” ungkap dalam pasal tersebut.
Respons Dewan soal Hak Angket
Redaksi Arusbawah.co turut bertanya terkait kemungkinan hak angket kepada pihak unsur pimpinan serta ketua fraksi di DPRD Kaltim.
Ekti Imanuel, orang nomor dua di DPRD Kaltim saat ditanya sampaikan bahwa dalam demo yang dilakukan kemarin, tak spesifik membahas soal hak angket, tapi soal harapan para massa tekait keinginan agar DPRD lebih tajam dalam hal pengawasan
"Tadi yang kita sepakati tidak ada secara spesifik terkait hak angket ya. Terkait proses harapan mereka, kita DPRD Provinsi Kalimantan Timur, lebih transparan dan lebih teliti lagi sebagai pengawasan. Tetapi tentu apapun kesepakatan yang kita sepakati tadi, dalam waktu yang dekat kita akan membawa ke Rapim (rapat pimpinan). Kesimpulannya juga akan disampaikan," ucap Ekti Imanuel.
Ekti tak menyanggah jika nantinya dalam pembahasan dengan pimpinan juga akan disuarakan soal hak interpelasi atau pun hak angket.
"Tentu, tentu akan kita bahas, hak interpelasi, dan kemungkinan tentu berproses kesepakatan-kesepakatan yang lain," jelasnya.
Di pihak lain, Ketua Fraksi PKB di DPRD Kaltim, Damayanti sebut bahwa hak angket itu akan didiskusikan di internal PKB yang ia pimpin.
"Hak angket itu tidak hanya sekedar kita memberikan hari itu. Perlu kita kaji terhadap hal itu. Nanti pastinya kita akan diskusikan di internal kami, apakah memang hak angket itu harus kita lakukan ya," ucapnya.
Sementara dari Partai Beringin, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin menyatakan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum menuju hak angket.
"Ada dulu kita hak interpelasi, baru kita hak angket. Apa hak interpelasi? DPRD mengajukan pertanyaan dengan memanggil gubernur, wakil gubernur atau yang terkait untuk ditanyakan, terkait misalnya Rp 8,5 Miliar pengadaan mobil, terkait misalnya Rp 25 Miliar pengadaan renovasi rumah gubernur atau wakil gubernur," jelasnya.
Ia lanjutkan, bahwa setelah hak interpelasi itu terpenuhi, baru kemudian menuju hak angket.
"Hak angkat itu pada dasarnya hak penyelidikan. Kita selidiki dan sebagainya. dan itu perlu tahapan. Kita berkomitmen melakukan itu. Memang wajib kita melakukan itu sebagai penyeimbang antara legistatif dan eksekutif. Karena fungsi kita itu," ucapnya.
Akademisi Sorot Komunikasi Hasan - Rudy
Di pihak akademisi, dua dosen Universitas Mulawarman sudah memberikan pendapatnya perihal hubungan eksekutif - legislatif di Kaltim.
Pandangan juga diberikan soal hubungan darah antara Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Keduanya merupakan saudara kandung.
Purwadi Purwoharsojo, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Samarinda, kembali ingatkan akan tiga fungsi utama dewan, yakni legislati, pengawasan dan penganggaran.
Sejauh ini, dari dua fungsi itu, sudah memberikan preseden buruk bagi publik, dengan lolosnya penganggaran mobil dinas Rp 8,5 Miliar dan juga renovasi rumah jabatan.
Ia memberikan kritik tajam dengan menyebut kinerja dewan yang dipimpin saudara kandung Rudy Mas'ud itu dengan 3 M.
"Dewan saya julukin kinerjanya 3 M. Memble, melempem dan mandul," kata Purwadi melalui pesan Whats App kepada Arusbawah.co.
Tak cuma itu, Purwadi juga singgung soal tiarapnya dewan saat pemangkasan pokok-pokok pikiran (Pokir) akan dilakukan oleh pihak eksekutif.
"Anda (dewan), diperlakukan 166 lebih pokok pikiran dipangkas menjadi sekian puluh saja, diam semua, tiarap. Padahal, bapak-bapak DPRD itu punya tiga fungsi, penganggaran, pengawasan dan legislasi. Fungsi penganggaran dan pengawasan ini ke mana? Hal ini, kalau pemerintah tak berubah, rakyat bisa marah," katanya.
Usulan hak angket, menurutnya sudah disampaikan oleh pihak massa pada aksi demo, Saat ini, Purwadi sampaikan, semua mata mengarah pada unsur pimpinan untuk bisa mengeluarkan interpelasi atau pun angket.
"Bolanya sudah diterima oleh Karang Paci, tinggal ditendang saja ke Gajah Mada itu (kantor gubernur)," ucapnya.
"Kan bisa mempertanyakan kebijakan-kebijakan yang tertuang di APBD kan. Jangan sampai ada kebijakan yang sering saya bilang proyek nyelonong kan. Tiba-tiba ada," katanya lagi.
Dari segi politik di Karang Paci, Purwadi berikan analisanya. Yakni soal hubungan Hasan dan Rudy yang merupakan saudara kandung, dinilai mengaburkan fungsi utama eksekutif - legislatif.
"Katanya lagi retreat ya (Hasan Mas'ud)? Kemana dia kok tak mau datang?," awalnya menyampaikan.
"Kakak beradik ini sedang jadi sorotan Kaltim loh. Sudah komunikasinya buruk, komunikasinya rapot merah. Terbakar lagi," katanya.
Lanjut, ia sampaikan bisa saja ada potensi saling adu pendapat terkait hak angket maupun hak interpelasi antara 3 pimpinan DPRD lainnya dengan Ketua DPRD Kaltim Hasan Mas'ud.
Ini mengingat ketiga pimpinan disebut sudah tanda tangani Pakta Integritas dalam aksi demo kemarin.
"Sangat bisa. Mungkin bahkan akan muncul, kalau ketua DPRD yang sekarang dianggap leadership-nya buruk, ya 11 - 12 dengan leadership-nya gubernur, ya diganti. Sangat tidak mungkin kan tidak diganti. Walau pun itu keputusan tertinggi di partai ya. Mudahan partainya cerdas lah ya,".
"Iya, kan 55 orang itu tinggal menyampaikan kepemimpinan Anda selama jadi ketua DPRD tidak mewakili kami. Misalnya gitu. Sangat mungkin begitu, karena kan ada musyarawarah dan voting di DPRD kan. Tinggal kecerdasan anggota DPRD melihatnya seperti apa, kepemimpinan satu tahun ketua DPRD yang sekarang? Mereka yang menentukan dan mereka yang paling paham," pungkas Purwadi.
Sebelumnya, akademisi lainnya, Herdiansyah Hamzah, kerap disapa Castro sudah pernah sampaikan terkait hak interpelasi maupun soal hak angkat dari DPRD yang semestinya sudah dijalankan sejak isu soal mobil dinas ini viral dan menjadi konsumsi publik lokal dan nasional.
“Kalau DPRD dianggap sebagai lembaga yang punya fungsi pengawasan, ya harusnya fungsi hak itu diaktifkan,” ujarnya.
Ia juga menilai sikap pasif DPRD dalam merespons isu yang ramai diperdebatkan publik justru menimbulkan pertanyaan.
“Kan lucu kalau kemudian ada yang dianggap kontroversial yang diduga ada pelanggaran hukum di dalamnya tetapi kemudian DPRD tidak bergerak. Begitu,” katanya.
“Kalau, saya baiknya difungsikan (hak interpelasi) itu oleh DPRD kepada gubernur. Kalau didiamkan begitu saja, ya yang saya bilang sebelumnya, bahwa relasi politik dinasti itu yang membunuh atau menumpulkan kerja-kerja DPRD,” ujarnya.
Hak Angket Tak Harus Tunggu Interpelasi
Terbaru, Castro juga sampaikan bahwa tidak harus menunggu dilaksanakannya hak interpelasi, baru lah kemudian dilakukan hak angket.
“Itu cara berpikir yang keliru, kalau persoalan ini harus melalui hak interpelasi dulu,” kata Castro.
Castro menilai mekanisme interpelasi tidak relevan untuk persoalan yang sudah terang di depan publik, terutama terkait kebijakan yang telah masuk dalam APBD.
Menurutnya, DPRD seharusnya tidak berhenti pada tahap meminta keterangan semata.
“Lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Angket itu instrumen penyelidikan langsung oleh dewan, sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses interpelasi hanya akan menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan.
Castro juga mengkritik sikap DPRD Kaltim yang dinilai masih ragu untuk mengambil langkah tegas dalam merespons isu publik.
Ia menilai, kebijakan yang dipersoalkan seperti renovasi rumah dinas dan pengadaan kendaraan sudah bersifat terbuka dan bahkan telah disetujui dalam anggaran daerah.
“Kalau hanya memanggil untuk klarifikasi, untuk apa, sementara persoalannya sudah jelas di depan mata dan bahkan telah tertuang dalam APBD,” tegasnya.
“Masalah Sudah Jelas, Bukan Lagi untuk Dicari”
Lebih lanjut, Castro menggambarkan situasi tersebut sebagai persoalan yang sudah sangat terang di mata publik.
Ia menilai DPRD seharusnya tidak lagi sibuk mencari penjelasan dasar, melainkan segera mengambil langkah penyelesaian.
“Masalahnya sudah seperti gunung meletus. Publik sudah tahu. Tapi dewan justru masih ingin mencari tahu penyebabnya, bukan segera mengambil langkah untuk menanggulangi,” ucapnya.
Rudy Mas'ud Ingin Warga Jadi Mata Telinga Kontrol Evaluasi Kinerja
Di pihak eksekutif, meski tak temui massa aksi, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terpantau menyampaikan sesuatu melalui akun Instagram miliknya @.h.rudymasud dilihat hari ini.
Di video statement itu, Rudy Mas'ud katakan bahwa ia ingin agar mahasiswa dan masyarakat bisa menjadi mata telinga dalam mengontrol soal perbaikan kinerja pemerintah.
"Kami sangat berharap adik-adik mahasiswa, masyarakat dan seluruh lapisan bisa selalu menjadi mata telinga kami dalam melaksanakan perbaikan dan evaluasi kinerja-kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," katanya.
(pra/raf/wan)
- “Ketika Wartawan Ditekan, Hak Publik Terancam”: Koalisi Pers Kaltim Bersuara soal Aksi 214
- Pasca-Demo 21 April: Pilar-pilar Pagar Kantor Gubernur Kaltim Dipenuhi Coretan Makian, Kawat Berduri Masih Terpasang
- Tak Nampak Batang Hidungnya di Aksi Demo Kaltim 21 April, Ke Mana Ketua DPRD Hasan Mas'ud?
- Demo 21 April Kaltim: DPRD Teken Pakta Integritas, Aksi Berujung Bentrok di Malam Hari




