Arus Publik

“Ketika Wartawan Ditekan, Hak Publik Terancam”: Koalisi Pers Kaltim Bersuara soal Aksi 214

Rabu, 22 April 2026 11:54

ILUSTRASI - Dalam insiden tersebut, sedikitnya empat jurnalis dilaporkan menjadi korban di dua lokasi berbeda. Koalisi Pers menilai peristiwa itu sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers/ Foto Unsplash

ARUSBAWAH.COKoalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang dialami sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.

Dalam insiden tersebut, sedikitnya empat jurnalis dilaporkan menjadi korban di dua lokasi berbeda.

Koalisi Pers menilai peristiwa itu sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Jurnalis Perempuan Diduga Diintimidasi dan Data Liputan Dihapus

Salah satu korban merupakan jurnalis perempuan berinisial IM.

Ia disebut mengalami intimidasi saat berada di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.

Tak hanya itu, ponsel miliknya diduga dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa.

Koalisi Pers menilai tindakan tersebut bukan sekadar perampasan alat kerja, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tiga Wartawan Lain Dihalangi Saat Meliput di Ruang Publik

Di lokasi terpisah, tiga wartawan lainnya yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga disebut sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur Kaltim.

Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi aktivitas peliputan.

Koalisi Pers menyebut penghalangan itu sebagai bentuk pembatasan akses informasi yang semestinya bisa diakses masyarakat luas melalui media.

Tag

MORE