ARUSBAWAH.CO - Usai dilaksanakannya aksi demonstrasi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/04/2026), perhatian publik kini tertuju pada langkah apa yang akan dilakukan perwakilan rakyat di Karang Paci (sebutan Kantor DPRD Kaltim).
Hal ini merespons soal sudah ditandatanganinya Pakta Integritas yang memuat daftar tuntutan para demonstran oleh unsur pimpinan, termasuk pula ketua fraksi.
Pantauan di lapangan, dokumen pakta integritas yang dibawa dan disusun oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur itu memuat tiga tuntutan.
- Siap bertanggung jawab secara politik dan moral kepada rakyat Kalimantan Timur
- Siap menjalankan seluruh poin tuntutan yang termaktub dalam dokumen ini
- Siap menerima konsekuensi dan tekanan publik yang lebih masif apabila tidak melaksanakan komitmen ini.
Jika ditelisik lagi, untuk poin-poin tuntutan dari aksi massa, di antaranya adalah tiga hal penting, yakni mengaudit seluruh kebijakan Pemprov Kaltim, setop praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Kaltim, dan mendesak DPRD Kaltim segera bersikap dan menjalankan fungsi pengawasan secara total.
Dari unsur pimpinan, dokumen ditandatangani oleh Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana.
Sementara dari fraksi, masing-masing diwakili Gerindra (Agus Suwandi), PDIP (Didik Agung), PPP-Demokrat (Agus Aras), PAN-NasDem (Sigit Wibowo), PKS (Firnadi Ikhsan), PKB (Damayanti), dan Golkar (M. Husni Fahruddin).
Usulan Hak Angket Menguat
Selain sudah ditandatanganinya Pakta Integritas, usulan digolkannya hak angket oleh pihak DPRD Kaltim ke eksekutif juga sudah mulai disuarakan.
Diketahui, hak angket merupakan salah satu hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain hak angket, DPRD juga memiliki dua hak lainnya, yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, hak angket telah diatur.
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi pasal tersebut.
Artinya, hak angket bukan sekadar kritik politik. Itu adalah instrumen untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
Namun, penggunaan hak ini tidak bisa sembarangan. Masih dalam aturan yang sama, Pasal 148 ayat (2) menegaskan:
“Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.” lanjut bunyi pasal 148.
Usulan itu juga harus disertai dokumen yang memuat materi yang diselidiki serta alasan penyelidikan.
Prosesnya pun ketat.
Dalam Pasal 149 ayat (2) dijelaskan:
“Usul menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, " tambahnya.
Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket.
Pansus memiliki kewenangan luas, termasuk memanggil pejabat, badan hukum, hingga warga untuk dimintai keterangan.
Hal itu dibunyikan dalam Pasal 150 ayat (1):
“Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen.”
Bahkan, jika panggilan itu diabaikan, DPRD bisa meminta bantuan aparat untuk pemanggilan paksa.
Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan angket juga bisa berujung pada proses hukum.
Pasal 151 menyebut:
“Dalam hal hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum.” ungkap dalam pasal tersebut.
Tag



