Sebab, hingga kini belum ada penjelasan resmi DPRD Kaltim mengenai substansi hak angket yang hendak dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
Hak angket sendiri merupakan hak penyelidikan yang dimiliki DPRD untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah atau persoalan tertentu yang dianggap penting dan berdampak luas.
Namun, dokumen yang beredar belum menjelaskan secara rinci objek maupun pihak yang akan menjadi sasaran hak angket tersebut.
Situasi ini memunculkan spekulasi di kalangan publik dan internal politik daerah.
Terlebih, langkah konsultasi langsung ke Kemendagri dinilai menunjukkan bahwa isu yang dibahas bukan persoalan biasa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Kaltim terkait keabsahan surat maupun agenda pembahasan hak angket tersebut. (pra)
- GMNI Samarinda: Mulai Malam Ini, Kursi Kosong Ini Adalah Simbol Kepengecutan Politik DPRD Kaltim!
- Jenlap Demo 214, Fathur Rahman Ditawari Rp50 Juta dari Orang Tak dikenal: 'Marwah Kaltim Tak Boleh Dinodai dengan Uang'
- Hadir Sendiri di Diskusi Publik, Didik PDIP: Kalau di Luar Tidak Ada Dorongan, Nanti Tidak Ada Lagi yang Diperjuangkan
- Bedah Putusan MK 71/PUU-XXIV/2026 soal IKN: Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan Belum Final
Tag




