Advertorial

BK DPRD Kaltim Siapkan Rapat Internal soal Dugaan Pelanggaran Etik saat RDP Tenaga Kerja RS Haji Darjad

BICARA - Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/ Foto: IG @h.subandi_

“Kalau semua unsur sudah terpenuhi, maka laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif, termasuk mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti kami juga akan undang pelapor dan terlapor agar semua informasi yang diterima berimbang, tidak sepihak,” imbuh Subandi, yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin oleh Hairul Bidol, dan diserahkan pada Rabu, 7 Mei 2025. Dugaan pelanggaran etik bermula dari insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu.

RDP tersebut membahas permasalahan tenaga kerja di RS Haji Darjad, khususnya soal tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama dua hingga tiga bulan. Ketidakhadiran pihak manajemen rumah sakit dan kehadiran kuasa hukum sebagai wakil justru memicu ketegangan dalam forum rapat.

Dua anggota dewan disebut melakukan tindakan tidak etis dengan mengusir tim kuasa hukum RS Haji Darjad dari ruang rapat. Tindakan ini dinilai melanggar etika dan mencederai profesi advokat sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BK DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk menangani laporan ini secara menyeluruh dan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan legislatif. (adv)

Tag

MORE