Ia menegaskan, selama semua prosedur sesuai Permendagri 79, tidak ada alasan untuk mempertanyakan keabsahan pengangkatan dirinya.
Kritik Akademisi Lokal dan Respons Pemprov Kaltim
Pernyataan Fridawaty ini muncul setelah namanya ramai diperbincangkan di jagat media sosial Kaltim.
Perempuan yang lahir di Makassar itu kini mengabdi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan jabatan fungsional Lektor Kepala.
Kritik dari berbagai pihak pun bermunculan, karena pengangkatan tenaga ahli dari luar provinsi Kaltim dianggap menutup peluang bagi akademisi lokal.
Salah satu kritik datang dari pengamat sosial Sudarno, mantan juru bicara tim pemenangan Rudy Mas’ud.
“Ini jadi pertanyaan besar buat kita. Bagaimana bisa mengawasi kalau orangnya tidak tinggal di Kaltim?” ujarnya dalam unggahan video dalam akun tiktok @KawalKaltim beberapa waktu lalu.
Sudarno menegaskan pengawasan yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kondisi lokal, dan banyak akademisi Kaltim memiliki kapabilitas memadai untuk mengisi posisi Dewan Pengawas.
Kemudian, Pemprov Kaltim sebelumnya menegaskan, pengangkatan Dewan Pengawas di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan maupun RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda sudah sesuai ketentuan.
Kepala Diskominfo sekaligus juru bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan dasar hukum pengangkatan merujuk pada Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” ujarnya dalam pemberitaan yang diunggah laman Portal Kaltim.




