ARUSBAWAH.CO - Dr. Fridawaty Rivai buka suara terkait pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Hal itu ia sampaikan langsung kepada wartawan Arusbawah.co saat ditemui di rumah sakit tersebut, Kamis (13/11/2025).
Saat diwawancara, Fridawaty Rivai menegaskan, seluruh proses pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum maupun prosedur.
Ditanya soal domisili yang sempat dipermasalahkan karena berasal dari luar Kaltim, ia menegaskan prosedur pengangkatannya sebagai dewan pengawas sudah sesuai aturan.
“Kalau dari sisi aturan kan memang sebenarnya enggak ada yang dilanggar ya karena semua berdasarkan Permendagri 79 itu sudah memenuhi semua persyaratan,” ujarnya.
Ia menambahkan, di era digital saat ini, pengawasan dan koordinasi tetap bisa berjalan efektif tanpa harus berada di lokasi.
“Kalau masalah domisili yang dipermasalahkan, saya pikir sekarang sudah waktunya kan kita lihat semua era ini, sekarang sudah eranya kan ada Zoom, ada ini dan itu kita sudah lakukan,” kata Fridawaty.
Sebut Tenaga Ahli dari Luar Provinsi Tidak Bertentangan dengan Aturan
Menurutnya, keberadaan tenaga ahli dari luar provinsi tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Permendagri itu hanya menegaskan bahwa Dewan Pengawas BLUD harus terdiri dari pejabat SKPD terkait kegiatan BLUD, pejabat SKPD pengelola keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai kegiatan BLUD.
Menurutnya, tidak ada pembatasan asal daerah tenaga ahli, selama memenuhi kompetensi dan persyaratan profesional.
Selain itu, Fridawaty juga menanggapi tudingan adanya intervensi pihak tertentu.
Ia menegaskan tidak ada campur tangan politik atau pengaruh keluarga dalam pengangkatannya.
“Sesuai aturan ya enggak ada lah seperti itu. Kalau yang secara teknis saya enggak tahu ya, tapi secara ini tidak ada yang dipermasalahkan lagi,” ujarnya.
Tag



