Pertanyaannya apakah hal itu (transparansi) bisa diterapkan pula untuk pejabat publik di Kaltim.
"Kalau mereka punya instrumen berpikir, harusnya seperti itu (transparansi jelas). Tapi pejabat di sini mereka seperti tak punya instrumen berpikir. Tak punya rasa pertanggung jawaban karena mereka menggunakan uang publik," ucap Buyung Marajo.
"Harusnya mereka dalam kedinasan, mereka bisa pertanggung jawabkan. Uang yang mereka gunakan, dari mereka bangun tidur, sampai tidur lagi kan dari dana publik. Apalagi mereka perjalanan tugas ke luar negeri. Itu mereka harus laporkan. Berapa sudah terserap anggarannya. Buat apa saja anggaran tersebut. Dan terakhir, hasil kunjungan mereka ini berdampak tidak ke publiknya?," lanjutnya.
Buyung memberi contoh pada perjalanan luar negeri yang baru saja dilakukan pihak Pemprov Kaltim.
"Seperti gubernur kemarin kan ke Maroko. Kan itu yang hafidz-nya satu saja, Yang ikut, ya gubernur, ibu gubernur, sekprov dan kesra kan? Itu kan yang terpampang di foto. Mungkin ada ajudan dan lain-lain. Kalau dalihnya hanya sekadar memperkenalkan Gratispol, berapa persen mahasiswa Indonesia ada di sana? Harusnya bisa dipublikasikan. Kami di sana menghabiskan biaya sekian, perinciannya tiket, hotel, makan, transportasi, beli kostum dll," kata Buyung Marajo.
Di akhir, Buyung Marajo menekankan soal ada aturan yang sebenarnya harus dilakukan oleh pemerintah terutama soal transparansi anggaran. Termasuk juga APBD.
Dasarnya, disampaikan Buyung adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana, Pasal 354 ayat (1) menyebutkan pemerintah daerah harus menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, kepada masyarakat.
Lalu, ada pula UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
"Dokumen APBD termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, sehingga masyarakat bisa tahu bagaimana uang daerah dipakai," jelasnya.
Tak cuma itu, ada pula Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD dimana setiap daerah wajib menginput dan membuka data perencanaan & penganggaran daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang bisa diakses masyarakat.
"Mereka kan punya OPD, Diskominfo, Bappeda, untuk publikasikan itu. Anggarannya kan ada. Ini bukan seorang Buyung Marajo, ini bukan soal Pokja 30, di UU-nya memerintahkan itu. Wajib dipublikasikan. Selama ini, kalau tidak ditransparansikan, berarti melanggar UU. Kan itu APBD, bukan uang Rudy Mas'ud, bukan uang Sri sebagai Sekprov. Ya dibuka, biar publik bisa bertanya, bisa cek, apakah sudah benar menggunakan dana APBD ini," katanya. (pra)
"
Tag



