ARUSBAWAH.CO - Desakan pembebasan terhadap tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, menguat saat kasus yang menjeratnya memasuki tahap nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (30/3/2026).
Aliansi masyarakat yang tergabung dalam AMUKAN BAKA (Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan) menilai perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan diduga sarat kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
Dari Tragedi Hauling ke Meja Hijau
Nama Misran Toni dikenal sebagai tokoh adat yang vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, khususnya lintasan dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur.
Penolakan itu menguat pasca tragedi di Gunung Marangit, termasuk insiden meninggalnya Pendeta Pronika yang diduga terlindas aktivitas angkutan tambang.
Sejak saat itu, konflik antara warga dan aktivitas hauling terus memanas.
Namun, situasi berubah drastis ketika Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, terkait kasus penyerangan posko warga Muara Kate pada 15 November 2024.
Ia didakwa dengan pasal berat, termasuk pembunuhan berencana.
Dakwaan Melemah, Tuntutan Berubah
Dalam proses persidangan, jaksa sempat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, dalam tuntutan yang dibacakan 2 Maret 2026, dakwaan tersebut menurut keterangan pihak aliansi, tidak terbukti.
Jaksa kemudian hanya menuntut Misran Toni dengan:
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
- Pasal 351 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat)
- Dengan tuntutan 15 tahun penjara serta restitusi Rp364,8 juta kepada keluarga korban.
Perubahan dakwaan ini dinilai sebagai sinyal lemahnya konstruksi perkara sejak awal.
Keanehan dalam Proses Hukum
Tim advokasi dalam keterangan pers yang diterima redaksi Arusbawah.co hari ini, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Beberapa di antaranya:
- Tidak lengkapnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Hilangnya keterangan saksi kunci dalam dokumen resmi
- Ketidaksesuaian jumlah saksi antara fakta persidangan dan sistem digital
- Dari 19 saksi yang diajukan jaksa, hanya 14 yang tercantum dalam BAP yang diterima tim pembela.
Akibatnya, tim advokasi mengaku kesulitan menyusun pembelaan secara maksimal, bahkan sempat melakukan walk out karena hak eksepsi tidak diberikan.
Dugaan Tekanan dan Rekayasa
Dalam persidangan, muncul pula kesaksian yang mengarah pada dugaan praktik tidak profesional saat penyidikan.
Beberapa saksi disebut mengalami tekanan, bahkan diduga diarahkan dalam memberikan keterangan.
Selain itu, terungkap pula dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melobi warga agar aktivitas hauling tetap berjalan.
Fakta ini memperkuat kecurigaan pihak aliansi, bahwa kasus yang menjerat Misran Toni tidak berdiri sendiri.
Dinilai Bukan Kasus Biasa
Aliansi AMUKAN BAKA menilai perkara ini harus dilihat secara lebih luas.
Menurut mereka, kasus ini berkaitan dengan konflik kepentingan antara warga yang menolak aktivitas tambang dan pihak yang berkepentingan terhadap operasional hauling.
“Ini bukan sekadar pidana biasa, tapi bagian dari rangkaian untuk menutupi persoalan tambang yang lebih besar,” demikian pernyataan aliansi.
Dalam pernyataannya, AMUKAN BAKA mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk:
- Membebaskan Misran Toni dari segala tuntutan
- Memulihkan nama baik dan kedudukannya di masyarakat
Desakan ini juga didasari kondisi di lapangan, di mana konflik hauling telah memakan korban jiwa.
Sejak 2023, warga Batu Kajang dan Muara Kate mencatat sedikitnya tujuh insiden kecelakaan, dengan enam korban meninggal dunia akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
Antara Hukum dan Keadilan Warga
Kasus Misran Toni kini menjadi perhatian publik, bukan hanya soal putusan hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara melindungi warga yang memperjuangkan keselamatan lingkungan dan ruang hidupnya.
Sidang pledoi ini menjadi momen krusial—apakah hukum akan berdiri netral, atau justru memperkuat kecurigaan publik tentang adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan. (red)
- Akademisi Ajukan Amicus Curiae di Kasus Misran Toni Muara Kate, Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Lingkungan
- Yang Janggal soal Warga Muara Kate Ditahan Polisi! Tim Advokasi: MT Tak Sakit Tapi Diisolasi di RS
- Hari Ini Masyarakat Lokal Kembali Suarakan Keadilan Muara Kate
- Konflik Muara Kate Belum Usai: Misran Toni Ditahan, Jatam Kaltim Angkat Suara




