b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian di huruf (2) dijabarkan lagi bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang.
Diketahui, Rudy Mas'ud merupakan anggota DPR RI dari Partai Golkar yang terpilih kembali sebagai legislator di DPR RI untuk masa jabatan 2024 - 2029.
Sementara Seno Aji juga merupakan anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra yang terpilih lagi untuk kursi DPRD Kaltim masa jabatan 2024 - 2029. (pra)
Tag