ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris menjawab pertanyaan media soal proses pendaftaran bakal cagub cawagub Kaltim, Rudy Mas'ud - Seno Aji yang harus melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR/ DPRD, saat proses pendaftaran.
Hal itu dijawab Fahmi Idris saat ditanya awak media, pada Senin (25/8/2024) di Kantor KPU Kaltim.
"Ya sebenarnya itu kan sudah diatur ya di PKPU 8 Tahun 2024. Ini, melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri," katanya.
"Karena kan untuk DPRD Provinsi kalau tidak salah (pelantikan) antara 2 September (2024). Jadi ya tetap melampirkan pernyataan mengundurkan diri sebagai calon terpilih" ujarnya.
Surat itu, disampaikan Fahmi Idris nantinya akan diverifikasi oleh KPU Kaltim.
"Ya, nanti kami verifikasi," ucapnya," ujarnya.
Diketahui dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, telah diatur perihal persyaratan calon.
Termasuk mengatur perihal calon yang memiliki jabatan di legislatif ketika ingin mencalonkan sebagai cagub atau cawagub.
Hal itu termuat dalam Persyaratan Calon Pasal 14 di huruf q.
Tertulis "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta
Pemilihan," demikian sebagaimana dikutip dari PKPU 8/2024.
Lalu, dijelaskan lagi pada Bagian Keempat, Dokumen Persyaratan Calon pada Pasal 24.
Di huruf (1) Pasal 24 itu disebutkan bahwa Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian di huruf (2) dijabarkan lagi bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang.
Diketahui, Rudy Mas'ud merupakan anggota DPR RI dari Partai Golkar yang terpilih kembali sebagai legislator di DPR RI untuk masa jabatan 2024 - 2029.
Sementara Seno Aji juga merupakan anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra yang terpilih lagi untuk kursi DPRD Kaltim masa jabatan 2024 - 2029. (pra)