Arus Publik

Balas Respon Anggota TGUPP Rudy Mas'ud, Andi Harun: Bagusnya Saudara Sudarno Diam Saja

Sabtu, 11 April 2026 22:2

KOLASE - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) dan anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik TGUPP Kaltim, Sudarno (kanan)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi pernyataan anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Sudarno, terkait polemik pengalihan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda.

Kisruh ini bermula dari kritik Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.

Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.

Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan.

Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa.

Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Menanggapi pernyataan Sudarno yang diunggah melalui Instagram @sudarno_se, Andi Harun menilai sejumlah pernyataan politikus Golkar itu tidak berdasar pada pemahaman utuh terhadap surat resmi pemerintah provinsi maupun regulasi yang berlaku.

"Itu berarti saudara Sudarno tidak baca suratnya Sekda," kata Andi Harun saat ditemui awak media, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kota Samarinda bukan menolak secara total kebijakan tersebut, melainkan menolak pelaksanaannya dalam kondisi saat ini karena dinilai bermasalah secara prosedural.

Menurut Andi Harun, dirinya telah menyampaikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi bahwa Pemkot Samarinda hanya menolak kebijakan yang diterapkan di tengah APBD berjalan, tanpa pembahasan terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, respons pemerintah kota dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap risiko terganggunya layanan kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.

Ia mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut tidak dibahas sebelum APBD disahkan.

“Kenapa sebelum APBD disahkan tidak dibicarakan? Kenapa harus dijalankan pada saat APBD sudah berjalan?” katanya.

Andi Harun ke Sudarno: “Lebih Baik Diam Kalau Tidak Baca Surat!"

Menanggapi pernyataan Sudarno yang menyebut kebijakan redistribusi itu masih bisa dibahas dalam APBD Perubahan 2026, Andi Harun menilai komentar tersebut muncul karena tidak membaca surat Sekda secara utuh.

“Bagusnya saudara Sudarno diam saja daripada ngomong salah,” tegasnya.

Ia bahkan menantang untuk membuka forum diskusi terbuka agar seluruh dokumen dan dasar hukum dapat dibahas secara objektif. Menurutnya, polemik ini harus diselesaikan dengan nalar hukum, bukan keberpihakan.

“Kalau mau siapkan forum, saya akan tunjukkan satu-satu. Selama memakai nalar yang sehat, bukan keberpihakan membabi buta,” katanya.

Dituduh Sebar Hoaks, Andi Harun Minta Sudarno Baca Surat dan Pergub Secara Utuh

Andi Harun, juga menanggapi tudingan hoaks yang disampaikan Sudarno. Ia menegaskan tidak mengklaim dirinya paling benar, namun menekankan bahwa kebenaran harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan regulasi yang ada.

“Tapi kalau sudah baca suratnya, baca pergubnya, terus mengatakan itu hoaks, lalu siapa yang hoaks?” ujarnya.

Ia menyatakan memahami posisi Sudarno sebagai bagian dari tim ahli gubernur yang ingin melakukan pembelaan. Namun menurutnya, pembelaan seharusnya dilakukan berdasarkan fakta dan kajian regulasi.

"Boleh bela, wajar kalau dia bela. Tapi belanya harus bela yang benar. Baca suratnya benar-benar, baca pergubnya benar-benar, baru membuat pembelaan,” tegasnya.

Andi Harun juga menilai peran TGUPP semestinya menjadi jembatan komunikasi, bukan memperpanjang kisruh.

“Kalau TGUPP bijak, jembatani polemik ini. Tidak mungkin bagi pemerintah kota membuat surat tanggapan kalau tidak atas dasar kajian hukum yang benar,” ungkapnya.

Bukan Soal Mampu atau Tidak

Politikus Gerindra ini juga menegaskan, ketidaksetujuannya terhadap kebijakan baru Pemprov ini bukan soal kemampuan fiskal Samarinda.

Ia memastikan pemerintah kota tetap akan berupaya membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

“Kalau menyangkut rakyat, jatuh bangun pun kami akan berusaha. Ini bukan persoalan apakah Samarinda mampu atau tidak. Ini persoalannya caranya yang tidak benar,” ujarnya.

Ia menilai langkah pengalihan beban pembiayaan tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Langkahnya melanggar hukum, tidak memenuhi prosedur, dan cacat prosedur menurut asas undang-undang pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Minta Pergub Dibatalkan Jika Beban Dialihkan

Andi Harun menyatakan bahwa idealnya, jika pemerintah provinsi ingin mengalihkan pembiayaan kepada kabupaten/kota, maka regulasi yang menjadi dasar harus dibatalkan terlebih dahulu.

“Kalau kebijakan pembiayaan mau dialihkan, batalkan dulu pergubnya. Karena ini bukan cuma pergub yang dilanggar, tapi juga instruksi presiden,” katanya.

Untuk diketahui, pembiayaan kepesertaan BPJS bagi masyarakat tidak mampu oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pengusulan, penetapan, hingga pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah oleh pemerintah provinsi dalam rangka mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah provinsi justru meminta data warga tidak mampu untuk dibiayai melalui program JKN yang bersumber dari provinsi.

“Yang minta data ke kota itu siapa? Provinsi. Kami tidak pernah menawarkan diri. Provinsi yang menawarkan dan meminta data warga untuk dibiayai,” ungkapnya.

Andi Harun Minta Sudarno Jangan Perpanjang Polemik

Selain itu, Andi Harun juga menyinggung bahwa seharusnya Pemprov Kaltim berkoordinasi terlebih dahulu dengan kota dan kabupaten yang terdampak sebelum mengeluarkan kebijakan ini.

“Undanglah rapat. Ibu sekda, undang sekda kabupaten kota. Bicarakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti alasan keterbatasan fiskal yang disebut-sebut menjadi dasar pengalihan pembiayaan.

Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada pelaksanaan kebijakan saat APBD sedang berjalan.

Andi Harun turut menanggapi pernyataan Sudarno yang menyebut kebijakan masih dapat dibahas pada APBD Perubahan 2026.

“Ini provinsi ada juga kendala fiskal. Yang saya soal itu, kenapa dilakukan di saat APBD sedang berjalan? Sudarno bilang, bisa di APBD perubahan. Dia itu tidak ikut pembahasan anggaran,” katanya.

Ia menilai Sudarno tidak memahami kondisi kapasitas fiskal yang ada saat ini. Karena itu, Andi Harun meminta agar polemik tidak diperpanjang dan fokus pada penyelesaian layanan publik.

“Jadi, adinda Sudarno, sudah jangan perpanjang masalah ini. Jangan perpanjang, karena ini menyangkut pelayanan publik yang bisa kita selesaikan secara bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan koreksinya terhadap Sekda bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya saling mengingatkan agar kebijakan tidak melanggar prosedur dan tidak berdampak pada masyarakat.

“Langkah ini berpotensi melampaui daripada kewenangan dan prosedur. Dan yang paling utama, langkah ini bisa berpotensi menyakiti, mencederai warga Samarinda. Kita tidak ingin itu terjadi,” tutupnya.

Sudarno Sebut Isu Penghapusan Bantuan BPJS Hoaks, Minta Tidak Buat Publik Panik

Sebelumnya, anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik TGUPP Kaltim, Sudarno, menilai pernyataan mengenai penghapusan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi warga Samarinda sebagai informasi yang tidak tepat.

Ia menyebut narasi tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Pernyataan yang katanya Pemprov Kaltim menghapus bantuan untuk iuran BPJS kesehatan warga Kota Samarinda itu menurut saya tidak hati-hati dan tidak bijak. Itu menurut saya berita hoaks,” ujarnya melalui Instagram @sudarno_se.

Ia menjelaskan, melalui surat Sekretaris Daerah, pemerintah provinsi hanya meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran bagi peserta PBPU pada 2026. Menurutnya, pembiayaan tersebut bukan kewajiban pemerintah provinsi, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Yang namanya PBPU di tahun 2026 disiapkan anggarannya oleh pemprov itu kita kembalikan ke Pemkot Samarinda. Samarinda lah yang kemudian nanti menganggarkan karena itu tidak kewajiban dari Pemprov,” katanya.

Sudarno menambahkan, pemerintah provinsi tetap berkewajiban membiayai peserta kategori PBI-JK secara penuh. Sementara sekitar 49 ribu peserta yang dialihkan diminta untuk dianggarkan oleh pemerintah kota, termasuk melalui APBD Perubahan.

“Ke depan ini 49 ribu yang mau dikembalikan melalui surat edaran Sekda Kaltim tolong dianggarkan di 2026, bisa melalui perubahan,” ujarnya.

Ia juga meminta polemik tersebut tidak disampaikan ke publik karena dinilai dapat memicu kepanikan, mengingat persoalan tersebut merupakan urusan birokrasi yang bisa diselesaikan melalui komunikasi antarpejabat.

“Jangan buat panik. Ini kan sebenarnya urusan elit, urusan birokrasi. Pak Wali bisa bersurat, telepon Ibu Sekda atau Pak Gubernur. Tidak perlu disampaikan ke rakyat,” tutupnya. (raf)

 

Tag

MORE