“Dengan demikian, jumlah total dukungan Memenuhi Syarat yang berhasil kami verifikasi mencapai 41.466, sedangkan dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 17.579,” ungkap Rahman, menjelaskan hasil rekapitulasi tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa AYL-AZA mendapat dukungan dari 20 kecamatan di Kukar.
KPU Kukar menetapkan bahwa setiap calon perseorangan harus mengantongi minimal 40.730 dukungan dengan sebaran di 11 kecamatan. Dengan perolehan tersebut, Rahman menegaskan bahwa AYL-AZA telah melampaui syarat yang ditetapkan.
“Hasil ini menunjukkan bahwa jumlah dukungan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan, baik dari segi jumlah maupun sebaran,” tambahnya, memastikan pasangan ini memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Setelah tahapan verifikasi faktual selesai, KPU Kukar akan menggelar rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada Senin (19/8/2024). R
apat ini akan menjadi langkah penentu bagi pasangan calon independen AYL-AZA dalam melangkah lebih jauh di kontestasi Pilkada Kukar 2024.
Tag