"Ketidakmampuan ini harus dibuktikan, bapak ibu bisa mengambil keterangan dari RT hingga kelurahan,"paparannya lagi.
Sementara Romadhoni dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat, meskipun dibantu dalam urusan hukum, bukan berarti masyarakat seenaknya melanggar aturan hukum.
"Saya ingatkan, jangan sekali-kali Melaku perbuatan yang melawan hukum, meskipun dibantu secara gratis, ingat, berurusan hukum tidak segampang yang kita bayangkan,"tutupnya.
Tag