Parlementaria

Awali Kegiatan Kedewanan 2024, Romadhoni Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Kamis, 1 Februari 2024 8:40

SAMARINDA - Pada 28 Januari 2024, tepatnya di jalan Damai RT 28, Samarinda Ilir, Kota Samarinda, anggota DPRD Kaltim Romadhoni putra Pratama mengawali kegiatan kedewanannya dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang dia sosialisasikan adalah Perda No 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dia bilang Perda tersebut penting diketahui masyarakat, olehnya dirinya giat mensosialisasikan Perda tersebut.

"Masyarakat perlu mengetahui peraturan ini, karena peraturan dibuat untuk kemaslahatan masyarakat. Makanya kita (Legislator Kaltim) rutin melakukan sosialisasi,"ungkapnya.

Politisi mudah ini menjelaskan, selama ini akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis kepada masyarakat tak mampu masih sulit. Padahal kata dia, peraturan mulai dari pusat hingga daerah.

Hal ini menjadi atensi politisi PDI Perjuangan itu untuk menyampaikan segala peraturan bantuan hukum yang harus direalisasikan masyarakat.

"Aturannya sudah ada, dalam aturan itu pemerintah berkewajiban memberikan bantuan hukum itu secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum,âť ucapnya.

Perlu diketahui dalam sosialisasi tersebut dirinya membawa dua narasumber yakni Achmad Sofyan dan Heri Helfian.

Dirinya berharap agar Perda segera direalisasikan oleh pemerintah provinsi dan dapat disosialisasikan secara terus menerus. Sebab kata dia masih banyak masyarakat belum mengetahui keberadaan Perda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Achamd Sofyan menjelaskan tentang siapa aja yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Pertama adalah masyarakat yang beridentitas Kaltim.

"Kamu tinggal dimana aja, boleh. Selama identitas kependudukan masih Kaltim dan berdomisili di Kaltim,"ungkapnya.

Kedua adalah masyarakat yang kurang mampu. Kurang mampu ini dibuktikan dengan surat keterangan hingga kelurahan.

"Ketidakmampuan ini harus dibuktikan, bapak ibu bisa mengambil keterangan dari RT hingga kelurahan,"paparannya lagi.

Sementara Romadhoni dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat, meskipun dibantu dalam urusan hukum, bukan berarti masyarakat seenaknya melanggar aturan hukum.

"Saya ingatkan, jangan sekali-kali Melaku perbuatan yang melawan hukum, meskipun dibantu secara gratis, ingat, berurusan hukum tidak segampang yang kita bayangkan,"tutupnya.

(*)

 

 

Tag

MORE