"Aturannya sudah ada, dalam aturan itu pemerintah berkewajiban memberikan bantuan hukum itu secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum,” ucapnya.
Perlu diketahui dalam sosialisasi tersebut dirinya membawa dua narasumber yakni Achmad Sofyan dan Heri Helfian.
Dirinya berharap agar Perda segera direalisasikan oleh pemerintah provinsi dan dapat disosialisasikan secara terus menerus. Sebab kata dia masih banyak masyarakat belum mengetahui keberadaan Perda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Achamd Sofyan menjelaskan tentang siapa aja yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Pertama adalah masyarakat yang beridentitas Kaltim.
"Kamu tinggal dimana aja, boleh. Selama identitas kependudukan masih Kaltim dan berdomisili di Kaltim,"ungkapnya.
Kedua adalah masyarakat yang kurang mampu. Kurang mampu ini dibuktikan dengan surat keterangan hingga kelurahan.
Tag