Arus Publik

APBD Samarinda 2026

APBD Samarinda 2026 Rp3,18 Triliun, Perda Atur Hampir Separuh Anggaran Dialokasikan untuk Belanja Pegawai

DOK - Dokumen Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025/ JDIH

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,18 triliun melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025.

Di balik besarnya anggaran tersebut, terdapat satu fakta menarik.

Hampir separuh APBD Samarinda 2026 dialokasikan untuk belanja pegawai.

Berdasarkan dokumen APBD 2026, belanja pegawai tercatat mencapai Rp1.573.081.641.928 atau sekitar Rp1,57 triliun.

Angka itu setara hampir 49,4 persen dari total pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp3.183.438.870.000.

Tak hanya itu, secara keseluruhan belanja operasi juga masih mendominasi struktur APBD Kota Samarinda.

Nilainya mencapai Rp2.684.969.636.475 atau sekitar 84,34 persen dari total anggaran daerah.

Sementara belanja modal yang identik dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan aset, dan investasi pelayanan publik hanya mencapai Rp478.469.233.525 atau sekitar 15,03 persen.

Adapun belanja tidak terduga yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat hanya dialokasikan sebesar Rp20 miliar atau sekitar 0,63 persen dari total APBD.

Jika dihitung secara sederhana, dari setiap Rp100 pendapatan daerah yang diterima Pemkot Samarinda pada 2026, sekitar Rp84 digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan, Rp15 untuk pembangunan dan investasi aset, serta kurang dari Rp1 untuk dana darurat.

Belanja Pegawai Jadi Komponen Terbesar

Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dalam kelompok belanja operasi.

Selain belanja pegawai sebesar Rp1,57 triliun, APBD 2026 juga mengalokasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp977,13 miliar.

Tag

MORE