Satuan tugas Inspektorat memverifikasi data, ditambah kanal pengaduan bagi pedagang yang menemukan indikasi permainan di lapangan.
“Kalau ada gerak-gerik tidak wajar, segera laporkan. Sistem ini memungkinkan penyimpangan terdeteksi,” tambah Nurrahmani.
Baca juga:
Sosialisasi dan Penataan Zona Kios
Sebelum aplikasi resmi diumumkan, versi final akan dipaparkan ke Wali Kota Samarinda.
Jika disetujui, Disdag akan melakukan sosialisasi melalui surat edaran dan pertemuan langsung dengan perwakilan pedagang.
Pemasangan nomor kios dan pembagian zona—basah, kering, hingga area pendukung—telah selesai, memastikan penempatan pedagang berjalan tertib.
Pedagang lama mendapat prioritas, sementara pedagang baru hanya bisa menempati kios yang tersisa.
Tag



