Arus Publik

Antrean Truk Beli Solar Subsidi di Samarinda, Dishub Coba Atur Mekanisme Pembelian! Pakai Sistem Nomor

by:
Lisa
Rabu, 21 Januari 2026 11:24

SPBU - Salah satu skema utama yang diusulkan adalah kewajiban kendaraan mengambil nomor antrean di Dishub sehari sebelum pengisian BBM/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COAntrean panjang truk dan kendaraan besar saat membeli biosolar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda kembali menjadi sorotan.

Kondisi ini dinilai tak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan kota.

Merespons persoalan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah menggodok skema pengaturan ketat mekanisme pembelian biosolar, termasuk rencana penerapan sistem pengambilan nomor antrean sebagai bentuk penyaringan kendaraan.

Antrean Panjang di SPBU Picu Gangguan Lalu Lintas

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa fenomena antrean kendaraan pembeli biosolar hampir selalu terjadi di seluruh SPBU penyalur solar subsidi.

Antrean yang didominasi kendaraan besar ini kerap memakan badan jalan dan berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

“Dari seluruh SPBU yang menjual biosolar itu sering terjadi antrean panjang. Antrean ini menghambat lalu lintas, bahkan dari laporan yang kami terima ada yang berujung kecelakaan,” ujar Manalu, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, persoalan ini bukan lagi insidental, melainkan terjadi berulang dan meluas di berbagai titik kota.

Temuan Kendaraan Tak Laik Jalan Saat Antre Biosolar

Hasil inspeksi mendadak Dishub ke sejumlah SPBU justru menemukan masalah yang lebih serius.

Banyak kendaraan yang mengantre biosolar ternyata tidak memenuhi persyaratan dasar operasional di jalan umum.

Dishub menemukan kendaraan tanpa KIR, STNK tidak lengkap, bahkan bak kendaraan yang sudah masuk kategori Over Dimensions Over Loading (ODOL).

“Kami menemukan kendaraan yang KIR-nya tidak ada, STNK juga tidak ada. Bahkan bak kendaraannya sudah masuk kategori ODOL atau tidak layak jalan,” ungkap Manalu.

Keberadaan kendaraan besar tak laik jalan di ruas kota dinilai membawa dua risiko sekaligus.

Ancaman Keselamatan dan Kerusakan Infrastruktur

Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik.

“Umur rencana jalan yang seharusnya lima tahun bisa saja hanya bertahan tiga tahun,” tegasnya.

Dishub menilai kondisi ini harus segera ditangani agar kualitas dan usia jalan kota Samarinda tetap terjaga.

 

Dishub Dorong Surat Edaran Wali Kota dan Sistem Nomor Antrean

Sebagai langkah konkret, Dishub Samarinda mengusulkan penerbitan Surat Edaran Wali Kota yang akan mengatur mekanisme pembelian biosolar secara lebih ketat.

Salah satu skema utama yang diusulkan adalah kewajiban kendaraan mengambil nomor antrean di Dishub sehari sebelum pengisian BBM.

Skema ini tidak hanya bertujuan menertibkan antrean, tetapi juga menjadi pintu penyaringan kendaraan.

“Ini sebagai filter agar kami bisa memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” kata Manalu.

Melalui sistem ini, Dishub dapat mengecek ulang kelengkapan administrasi dan kondisi fisik kendaraan sebelum diberikan akses biosolar subsidi.

Pastikan Solar Subsidi Tepat Sasaran

Dishub menilai selama ini masih banyak kendaraan yang secara kasat mata tidak layak jalan, termasuk kendaraan ODOL, namun tetap menikmati biosolar subsidi.

Pengaturan baru diharapkan memastikan kuota biosolar benar-benar digunakan oleh kendaraan yang berhak.

Selain sistem antrean, Dishub juga menyoroti persoalan fuel card yang dinilai belum sepenuhnya akurat.

Manalu menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian antara data fuel card dengan kondisi kendaraan di lapangan.

“Fuel card yang kami perbarui betul-betul kami cek KIR dan STNK-nya. Kalau tidak memenuhi standar, tidak akan kami upgrade,” tegasnya.

Jam Layanan Dibagi untuk Pecah Antrean

Dishub juga mengusulkan pengaturan jam layanan biosolar di SPBU untuk memecah konsentrasi antrean kendaraan besar.

Dalam rancangan tersebut:

  • 08.00–09.00: Khusus angkutan umum
  • 09.00–10.30: Angkutan barang umum
  • 10.30–12.00: Angkutan material
  • Setelah itu: Kendaraan pribadi

Dengan skema ini, Dishub berharap antrean tidak lagi meluber ke badan jalan dan potensi kecelakaan di sekitar SPBU dapat ditekan.

Penataan Biosolar Demi Keselamatan dan Ketertiban Kota

Bagi Dishub Samarinda, penataan distribusi biosolar bukan semata soal BBM subsidi.

Lebih dari itu, kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas, ketertiban kota, serta keberlanjutan infrastruktur jalan yang selama ini tertekan oleh kendaraan tak laik jalan.

(isa)

 

Tag

MORE