ARUSBAWAH.CO - Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) terus dimatangkan.
PSU di Kukar akan digelar pada 25 April 2025, sedangkan Mahulu menyusul pada 25 Mei 2025.
Bawaslu Kaltim memastikan bahwa pengawasan sudah mulai berjalan dengan anggaran yang bersumber dari dana sisa Pilgub 2024.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menegaskan bahwa PSU ini masih memiliki potensi penyalahgunaan jabatan oleh petahana.
Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Pilkada Mahulu sebelumnya.
"Bupati Mahulu masih menjabat. Kalau melihat pengalaman Pilkada kemarin, MK membatalkan calon karena ada penggunaan jabatan untuk menguntungkan pasangan tertentu. Dalam PSU ini, potensi itu masih ada," tegasnya.
Hari mengatakan kalau kepala daerah yang masih aktif di Kukar dan Mahulu harus belajar dari kasus sebelumnya.
Menurutnya, jika mereka menggunakan kewenangan untuk memenangkan pasangan calon tertentu, dampaknya bisa serius.
"Di Mahulu kemarin, penyalahgunaan jabatan berujung pada diskualifikasi. Kalau di Kukar, kasusnya soal periodisasi. Tapi kalau Edy Damansyah, Bupati Kukar yang masih menjabat, tidak mengawasi diri, hal yang sama bisa terjadi. Sangat potensial ada gugatan ke MK lagi," jelasnya.
Hari sapaan akrabnya mengingatkan agar bupati, ASN, kepala desa, dan aparat tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membatalkan hasil PSU.
Tag