Arus Publik

Makan Bergizi Gratis

Anggaran Pendidikan “Diserobot” untuk MBG, CALS Masuk sebagai Pihak Terkait di MK

Selasa, 17 Maret 2026 22:31

Kelompok akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK)/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kelompok akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut masuk dalam empat perkara sekaligus, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dialihkan

CALS menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk program di luar fungsi utamanya, termasuk MBG.

Menurut mereka, pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dibiayai secara utuh dan tepat sasaran.

Anggaran pendidikan harus tetap fokus pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan diperluas untuk menutup program lain,” demikian sikap CALS dalam siaran persnya.

Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi

CALS menilai memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya besaran angka, melainkan juga tujuan penggunaannya.

Artinya, anggaran tersebut harus benar-benar digunakan untuk pembiayaan pendidikan, bukan program lain di luar itu.

Akademisi: Jangan Tafsirkan Anggaran Secara Longgar

Dosen Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, menegaskan pengujian ini penting untuk menjaga tata kelola keuangan negara tetap sesuai konstitusi.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun.

Menurutnya, ketentuan 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi kualitas pembelajaran.

Kritik: MBG Berpotensi Gerus Hak Dasar

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan hak dasar warga negara.

Tag

MORE