ARUSBAWAH.CO - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) memastikan tidak akan terjadi pembelian ganda dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan non-alkes senilai Rp639,6 miliar di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang menggunakan dana APBD Perubahan 2025 akan berjalan terkoordinasi antara Dinkes dan pihak RSUD Kanujoso.
“Anggaran memang ditempatkan di Dinas Kesehatan, tetapi yang melaksanakan pengadaan tetap RSUD Kanujoso,” kata Jaya saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalui WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Belanja Rp639 Miliar untuk RSUD Kanujoso di 2025
Berdasarkan data Pagu Indikatif Perangkat Daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025, komposisi belanja terbagi ke dua pos utama yakni belanja langsung Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim sebesar Rp193.438.691.736 dan belanja pengadaan langsung oleh RSUD Kanujoso senilai Rp389.543.561.543.
Jumlah ini, ditambah lagi dengan pagu anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim yang masuk ke Dinkes Kesehatan Kaltim senilai Rp56.617.519.855.
Ditotal keseluruhan, maka pagu RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu mencapai Rp639.599.773.134 diperuntukkan belanja pengadaan barang di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.




