Koordinasi Ketat untuk Hindari Pembelian Ganda
Potensi pembelian ganda muncul karena dua entitas berbeda, Dinkes dan RSUD Kanujoso, sama-sama tercatat memiliki pagu pengadaan alat kesehatan di sistem rencana belanja pemerintah.
Menjawab kekhawatiran itu, Jaya menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi teknis sudah disusun.
Namun, ia belum menyebut secara spesifik item apa saja yang akan dilakukan pengadaan untuk RSUD Kanujoso.
Ia menyebut bahwa meski penganggaran dilakukan oleh Dinkes, pelaksanaan teknis tetap di bawah kendali panitia dari RSUD Kanujoso.
“Sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) tetap di Dinas Kesehatan, tapi panitia pengadaan nanti dari RS Kanujoso,” tegas Jaya.
Artinya, setiap proses lelang, mulai dari identifikasi kebutuhan alat hingga tahapan tayang di SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akan berada di bawah satu sistem yang terkoordinasi agar tidak ada item yang terbeli dua kali.
Tag



