Arus Terkini

Anggap Mutasi Pj Gubernur Kaltim Salah Kamar, Kuasa Hukum AFF Sembiring: Lebih Tinggi Permendagri atau UU?

Minggu, 30 Juni 2024 11:42

GRAFIS UU 20/2023/ Grafis by Arusbawah.co

“SE ini merupakan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah dalam melakukan rotasi/mutasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun, ” ujar Akmal Malik.

Lalu dalam rangka meningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui percepatan kinerja Instansi pemerintah, diimbau kepada PPK untuk memperhatikan salah satunya, bahwa PPK dapat melaksanakan mutasi/rotasi PPT yang belum menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan, antara lain strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi.

Akmal juga menjelaskan, terkait pemenuhan persyaratan dan tata cara mutasi yang dilakukannya. Yaitu dalam melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, dengan syarat pertama berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3) PP Nomor Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Lalu mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden.

“Dan mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2023,” jelasnya.

Terkait hal itu, Akmal pun menegaskan semua aspek dan tata cara yang dilakukan semua sudah memenuhi syarat yang ada.

Bahkan pihaknya juga melengkapinya pertama ialah Berita Acara Rapat Kompilasi Nilai dan Penyusunan Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 002/UKOM-PPTP/II/2024 tanggal 21 Februari 2024.

Kedua Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-834/JP.00.01/03/2024, tanggal 4 Maret 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Ketiga ialah Pertimbangan Teknis BKN No. 1586/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 7 Maret 2024. Hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Dan keempat Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.2.6/1421/SJ, tanggal 20 Maret 2024, Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Akmal pun menyimpulkan, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa, Syarat sahnya Keputusan meliputi. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

“Bahwa sahnya keputusan sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Maka dari penjelasan tersebut di atas, menurut hemat kami keputusan yang telah ditetapkan sah di mata hukum. karena telah terpenuhi persyaratan, atau tidak melanggar dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, ” jelasnya. (pra)

Tag

MORE