nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan
lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota," katanya.

Sehingga, menurut Nason, jika dasar Permendagri yang jadi alas untuk persetujuan tertulis Mendagri itu digunakan untuk mutasi kliennya, maka ada pelampauan kewenangan yang terjadi.
"Dan itu bertabrakan dengan UU 20/2023. Sekarang saya tanya, lebih tinggi UU 20/2023 atau Permendagri. Nah, Anda kan bisa berpikir soal itu," katanya kepada redaksi Arusbawah.co.
"Bagaimana mungkin dengan alas Permendagri, melampaui kewenangan sesuai yang sudah diatur di UU 20/2023?," lanjutnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, AFF Sembiring gugat mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Akmal Malik ke PTUN Samarinda.
Mutasi yang dilakukan atas AFF Sembiring itu tertuang pada Surat Keputusan Nomor 800.13.3/7500/BKD/III tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim pada 21 Maret 2024.
Perihal adanya gugatan itu, Pj Gubernur Kaltim di beberapa media online juga sudah memberikan jawaban.
Sebagaimana dilansir dari Prokal, disebutkan bahwa dalam substansi gugatan yang pertama, gugatan di PTUN didasari rujukan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan: dimana berbunyi sesuai Ayat (2) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, I (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Di ayat berikutnya, (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Namun dalam penjelasan tim Pemprov Kaltim yang di dalamnya Pj Gubernur kaltim selaku tergugat menjelaskan bahwa panduan dasar melakukan mutasi yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.
Tag