ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Kuasa Hukum Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring, Nason Nadeak mempertanyakan dasar alasan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang melakukan mutasi atas kliennya dari jabatan Kepala Dinas Satpol PP Kaltim menjadi Staf Ahli Gubernur.
Disampaikan Nason kepada redaksi Arusbawah.co, bahwa digunakannya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) sebagai alas untuk persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, tidak lah cukup kuat.
Ini karena, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, Permendagri tak masuk dalam urutan tata perundang-undangan.
Diketahui, dalam Pasal 7 UU12/2011 itu mengatur tata urutan perundang-undangan secara berjenjang, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan terakhir adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"Peraturan menteri tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1) itu," tegasnya.
Permendagri, disebut Nason, bisa saja digunakan, sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Nah, disinilah yang disebutnya ada hal yang harus dipelajari bersama dari sisi aturan.
Pasalnya, terkhusus ASN, untuk pembinaan pegawai, disampaikannya melekat pada Presiden sesuai dengan pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023.
Dalam UU itu pada pasal 29 ayat (1) menyebutkan Presiden dalam hal pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiaan pejabat, tidak termasuk PPT Utama, PPT Madya dan pejabat fungsional tertinggi, kepada Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Lalu, diatur pula soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat kepada PPK sudah dibatasi kepada para pejabat pemerintahan sebagaimana disebutkan sesuai kewenangannya.
Simplenya, gubernur diberikan kewenangan di lingkup provinsi, bupati/ walikota di lingkup kabupaten/ kota, serta kewenangan Menteri (termasuk Menteri Dalam Negeri), Lembaga Pemerintahan non Kementrian dan Sekretariat Lembaga Negara non Kementerian adalah pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat lingkup Kementerian/Lembaga Non Kementrian masing-masing.
"Jadi, semua sudah punya kamar masing-masing sesuai dengan UU 20/2023 itu. Disebutkan soal kewenangan, dimana menteri di kementerian, lalu pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
Tag