Arus Publik

Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

Andi Saharudin Akui Jadi Komisaris PT Buana Rizky Armia, Perusahaan Tambang Disidik Polri soal Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

ILUSTRASI - Ilustrasi batu bara/ Photo: Pexels, kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Berawal dari dokumen yang didapatkan redaksi Arusbawah.co berupa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim Tahun 2017 tentang Perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada PT Buana Rizky Armia (BRA), nama-nama struktur perusahaan itu mulai terungkap. 

Dalam surat itu, tercantum beberapa nama susunan struktur perusahaan meliputi direktur, komisaris, serta unsur pemegang saham. 

Dalam penelusuran kemudian, komisaris dari PT Buana Rizky Armia ini juga sudah dimintai komentarnya oleh awak redaksi. 

Lantas, apa sebenarnya PT Buana Rizky Armia ini, dan apa penjelasan dari pihak komisaris? 

Pemberitaan Sebelumnya ..... 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Dari dua perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut, salah satunya memiliki alamat operasional di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, sebagaimana melansir dari Detik.com mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi, serta melakukan analisis terhadap sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026) lalu. 

Dua Perusahaan Disebut dalam Penyidikan

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU sejak 2018.

Keduanya adalah PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA).

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 saksi dari total 34 orang yang dijadwalkan diperiksa.

Selain itu, sejumlah dokumen juga telah dianalisis untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada 2022, Diperbolehkan Produksi Batu Bara 300 Ribu Ton oleh Kementerian ESDM 

PT Buana Rizky Armia (BRA) diketahui pernah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tertanggal 17 Januari 2022 yang didapatkan redaksi Arusbawah.co. PT BRA mendapatkan persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi Tahun 2022.

Dalam surat bernomor T-582.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 itu disebutkan, perusahaan diperbolehkan melakukan produksi batu bara maksimal 300.000 ton selama tahun 2022.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa persetujuan diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen RKAB perusahaan.

"RKAB Tahun 2022 PT BRA dapat disetujui dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 300.000 ton," demikian bunyi surat tersebut.

ESDM juga menegaskan agar pelaksanaan kegiatan produksi tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen lain yang juga diperoleh Arusbawah.co juga menunjukkan PT BRA pernah memperoleh Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 menetapkan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada PT BRA

Dalam bagian pertimbangan disebutkan bahwa permohonan perusahaan telah memenuhi ketentuan teknis sesuai hasil evaluasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur.

Dokumen itu juga menyebutkan wilayah IUP PT BRA di Kota Samarinda memiliki luas existing kawasan pertambangan sekitar 348,20 hektare.

Konfirmasi ke Komisaris 

Tim redaksi kemudian mencari tahu pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen beredar yang didapatkan Arusbawah.co meliputi unsur struktur perusahaan. 

Satu nama, yaitu Andi Saharuddin yang menjabat komisaris utama membenarkan bahwa dirinya memang memegang jabatan tersebut saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp pada Selasa (21/07/2026) malam. 

Dalam percakapan lebih 12 menit tersebut, Andi Saharuddin hanya sedikit bisa memberikan konfirmasi yang bisa dikutip oleh awak redaksi. 

Akan tetapi, pada perihal kepastian jabatan di PT Buana Rizky Armia ia membenarkan. 

"Saya sudah tak tahu juga (aktivitas perusahaan). Untuk sementara kami no comment. Saya kan cuma komisaris di situ," ucap Andi Saharuddin

Ia pun memberitahu bahwa saat ini IUP dari PT BRA sudah tak lagi aktif. 

"IUP-nya mati," katanya. 

Di akhir, Andi Saharuddin sampaikan bahwa seluruhnya saat ini berproses secara hukum. 

'Beproses secara hukum. Biarkan direktur yang menjawab itu, saya tak punya hak jawab," katanya. (pra)

 

 

 

 

 

Tag

MORE