Pemkot Samarinda juga meluruskan persepsi bahwa Perwali 88 Tahun 2025 bukan termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Pengaturan ini bersifat internal pemerintahan daerah dan dirancang untuk memfasilitasi semangat gotong royong secara sukarela di lingkungan pemerintah kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).
Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah kota terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari praktik demokrasi.
Andi Harun mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. (red)
- Seno Aji Beri Ucapan ke Pewarta di Hari Pers Nasional 2026: Suarakan Kepentingan Rakyat
- Dugaan Cek Kosong Seret Anggota DPRD Samarinda Inisial M, Surat Laporan di Meja Ketua
- Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,53 Persen Sepanjang 2025, Melambat dari Tahun Sebelumnya
- SILPA Rp78 Miliar Jadi Modal Awal Fiskal 2026, DPRD Samarinda Bedah Neraca dan Utang Pemkot
Tag




