Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun Jelaskan Perwali 88/2025, Tak Ada Pungutan Wajib, Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 10 Februari 2026 16:32

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: HO to Arusbawah.co

Pemkot Samarinda juga meluruskan persepsi bahwa Perwali 88 Tahun 2025 bukan termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Pengaturan ini bersifat internal pemerintahan daerah dan dirancang untuk memfasilitasi semangat gotong royong secara sukarela di lingkungan pemerintah kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).

Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah kota terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari praktik demokrasi.

Andi Harun mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. (red)

 

Tag

MORE