Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun Jelaskan Perwali 88/2025, Tak Ada Pungutan Wajib, Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 10 Februari 2026 16:32

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyusul beredarnya berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.

Pemerintah kota menegaskan, Perwali tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pungutan wajib maupun pemaksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMD.

Perwali 88/2025 Tegaskan Partisipasi Sukarela

Andi Harun menekankan, Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pemotongan gaji, penghasilan, atau bentuk pungutan apa pun yang bersifat wajib.

Tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Seluruh partisipasi dalam program sumbangan gotong royong dipastikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Setiap ASN maupun pegawai BUMD diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut, tanpa tekanan dan tanpa risiko apa pun terhadap status kepegawaian mereka.

Surat Pernyataan untuk Jamin Akuntabilitas

Terkait mekanisme surat pernyataan tidak bersedia, Andi Harun menjelaskan hal tersebut semata-mata bersifat administratif.

Instrumen ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap bentuk partisipasi benar-benar lahir dari kehendak bebas, sekaligus menjadi bagian dari sistem akuntabilitas.

Pemkot Samarinda menegaskan tidak ada kewajiban administratif yang dapat dimaknai sebagai pemaksaan terselubung.

Hak-hak ASN tetap dilindungi sepenuhnya, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan yang menjadi kewajiban negara.

Tak Gantikan Kewajiban Negara Lewat APBD

Lebih jauh, Andi Harun memastikan bahwa program gotong royong ini tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program tersebut bersifat komplementer, sebagai ruang partisipasi sosial sukarela, tanpa mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu atau aparatur pemerintah.

Bukan Pengumpulan Dana Publik

Pemkot Samarinda juga meluruskan persepsi bahwa Perwali 88 Tahun 2025 bukan termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Pengaturan ini bersifat internal pemerintahan daerah dan dirancang untuk memfasilitasi semangat gotong royong secara sukarela di lingkungan pemerintah kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026).

Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah kota terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari praktik demokrasi.

Andi Harun mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. (red)

 

Tag

MORE