Surat Pernyataan untuk Jamin Akuntabilitas
Terkait mekanisme surat pernyataan tidak bersedia, Andi Harun menjelaskan hal tersebut semata-mata bersifat administratif.
Instrumen ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap bentuk partisipasi benar-benar lahir dari kehendak bebas, sekaligus menjadi bagian dari sistem akuntabilitas.
Pemkot Samarinda menegaskan tidak ada kewajiban administratif yang dapat dimaknai sebagai pemaksaan terselubung.
Hak-hak ASN tetap dilindungi sepenuhnya, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan yang menjadi kewajiban negara.
Tak Gantikan Kewajiban Negara Lewat APBD
Lebih jauh, Andi Harun memastikan bahwa program gotong royong ini tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program tersebut bersifat komplementer, sebagai ruang partisipasi sosial sukarela, tanpa mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu atau aparatur pemerintah.




