ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membantah klaim Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, soal komunikasi Pemkot dan Pemprov dalam polemik redistribusi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Kota Samarinda.
Kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan.
Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa.
Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda.
Andi Harun dengan tegas membantah klaim Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin, yang menyebut pembahasan antara Pemkot dan Pemprov terkait kebijakan tersebut telah dilakukan sejak Januari 2026.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu menyebutkan hanya ada satu kali pertemuan via zoom meeting yang terjadi pada bulan Februari 2026.
“Kadinkes bohong, karena yang terjadi hanya pada bulan Februari, itu pun hanya zoom meeting, itu hanya sepihak,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Hanya Pemberitahuan, Bukan Pembahasan
Menurut Andi Harun, pertemuan yang terjadi pada Februari tidak bisa disebut sebagai forum pembahasan kebijakan.
Ia menegaskan, agenda tersebut hanya sebatas penyampaian rencana sepihak.
“Tapi itu bukan pembahasan namanya. Hanya memberitahukan bahwa akan diambil langkah tersebut, dan kemudian terbukti keluar surat itu,” tegasnya.
Tag



