Syahril terkejut pada saat itu hanya berniat untuk salat di dalam Kantor DPRD, lalu tanpa ia sadari saat berdiskusi pada pihak keamanan itu, tiba - tiba pukulan mendarat di wajahnya.
“Begini, saya saat itu cuma mau niat salat di dalam izin bersama beberapa teman, gak niat apa - apa,” ucap Syahril.
“Di situ kami ada sedikit perdebatan dengan keamanan dan tiba tiba saya kaget ditinju sampai jatuh ke bawah,” tambah Syahril.
Ia katakan lagi, bahwa atas dasar kekerasan yang diterimanya itu, pihaknya akan lakukan langkah-langkah terkait, termasuk melaporkan ke Polda Kaltim.
Laporan untuk itu, disebutnya sedang disusun.
“Saat ini sedang disusun (laporan) dan akan masuk di Polda Kaltim, di bantu HMI Kaltim dan Mabes Polri dibantu HMI Pusat,” tutupnya.
Adanya aksi kekerasan oleh aparat kepolisian itu sebenarnya bertentangan dengan aturan pada kepolisian itu sendiri.
Hal ini karena, polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
Itu sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Tag