Arus Publik

Solar Murah Dijual Pertamina ke Perusahaan

Akademisi Unmul Jengah soal Dugaan Solar Murah Pertamina: Ini Karpet Sepanyol, Separuh Nyolong

Rabu, 15 Oktober 2025 16:18

POTRET - Kolase Riva Siahaan (Foto Antara), Purwadi Purwoharsojo (Dok Arusbawah.co) dan text Dugaan Solar Murah Dijual Pertamina/ Kolase Arusbawah.co

"Iya, dua lapis. Iya, karpetnya bukan karpet merah, Tapi karpet Sepanyol, karpet separuh nyolong-nyolong. " ujarnya.

Purwadi lantas meminta pihak Pertamina, untuk bisa memberikan publik pemahaman akan apa yang akan mereka lakukan untuk memperbaiki  hal ini.

"Saya kritik Pertamina. Digitalisasi berani tidak?," ujcapnya. 

"Berkali-kali saya sebut itu. Misalnya, Pertamina keluarkan BBM untuk 100 truk hari ini, nah itu bisa dipantau, siapa pembeli 100 truk itu. Sopirnya siapa, plat-nya apa, tujuan akhirnya ke mana? Supaya tidak miring-miring gitu jalannya kan?," lanjutnya lagi. 

Di akhir, ia minta ada penjelasan publik yang bisa dilakukan Pertamina maupun anak usahanya soal dugaan solar non subsidi yang dijual murah ini. 

"Pertamina iya, harus konferensi pers soal ini. Mereka tak pernah jawab. Di mana soal digitalisasi itu. Kalau dia berani digitalisasi, itu salah satu itikad dia untuk membersihkan diri dari sarang penyamun itu," 

"ni menciderai penderitaan rakyat. Rakyat setengah mati antre, tiba-tiba ada ruang di sana (solar dijual merah) untuk negosiasi. Ini hajat publik loh, tak boleh dibuat main-main oleh negara. Dan pemerintah harus tegas soal ini," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di provinsi Kalimantan Timur yakni, PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), diduga terlibat dalam praktik persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).

Keduanya disebut sebagai bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.

Kasus ini muncul setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025) lalu.

Jaksa menilai praktik itu dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Dari hasil audit, PT Berau Coal dinilai mendapat keuntungan tidak sah Rp449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar. 

Penjualan solar di bawah harga resmi itu dilakukan selama dua periode, yakni saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).

Tag

MORE