"Jadi kalau kemudian ada pernyataan dari presiden akan mengampuni para koruptor sepanjang mereka bertobat dan mengembalikan kerugian keuangan negara itu, pertanda bahwa ada semacam kegagalan pemahaman presiden terhadap ketentuan di dalam UU 31/99 Tentang Tindak Pidana Korupsi itu, khususnya di Pasal 4,"
"Jadi, tidak ada alasan kemudian mengampuni para koruptor kalau dia mengembalikan kerugian keuangan negaranya. Karena bagaimanapun, tindak pidana tetap harus diproses secara hukum. Dan itu norma yang masih berlaku di dalam UU kita," jelas Castro.
Ia juga menilai bahwa ujaran presiden ini hanyalah gimmick. Karena, jika serius, seharusnya presiden bisa memulai upaya pemberantasan korupsi itu dari lingkaran terkecilnya dahulu, yakni di susunan para kabinet saat ini.
"Yang kedua pernyataan presiden ini kan sebenarnya saya pikir hanya sebatas tanda petik gimmick gitu ya. Kalau kemudian presiden serius di dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi, harusnya presiden juag memulai dari lingkaran terkecilnya,"
"Bagaimana mungkin kemudian presiden dianggap serius di dalam pernyataannya, kalau toh di dalam komposisi kabinetnya saja itu masih banyak ya mereka-mereka yang bermasalah secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Tag