Arus Publik

Akademisi Bersuara: Pecat Tak Hormat dan Pidana Oknum Polisi Lindas Driver Ojol, Kapolri Mundur

Jumat, 29 Agustus 2025 13:28

KOLASE - Kolase potret Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah/ FOTO: IST (kolase oleh Arusbawah.co)

"Pasal 351 ayat 3. Aniaya akibatkan mati. 7 tahun. Kena pelanggaran kode etik karena melakukan perbuatan tercela. Tahu menabrak orang malah dilindas. Ancamannya PTDH pecat," jelas Sugeng Teguh Santoso di hari yang sama. 

"Aniaya itu intinya menimbulkan luka dan rasa sakit," katanya. 

 

7 Oknum Brimob Diamankan Propam 

Melansir Megapolitik.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menangani kasus tragis pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, yang saat ini sementara dalam rangka proses pemeriksaan," jelas Abdul Karim.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob karena pelaku berasal dari kesatuan Brimob.

Proses hukum dijamin berlangsung adil, transparan, dan melibatkan pihak eksternal.

Tujuh anggota Brimob yang diamankan antara lain: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Mereka adalah pihak yang diduga ada di kendaraan mobil rantis yang melindas driver ojol hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. 

Kronologi Tragis Ojol Dilindas Rantis

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (28/08/2025), saat warga memprotes penggunaan gas air mata oleh polisi hingga masuk ke kawasan perkampungan.

Tag

MORE