"Pasal 351 ayat 3. Aniaya akibatkan mati. 7 tahun. Kena pelanggaran kode etik karena melakukan perbuatan tercela. Tahu menabrak orang malah dilindas. Ancamannya PTDH pecat," jelas Sugeng Teguh Santoso di hari yang sama.
"Aniaya itu intinya menimbulkan luka dan rasa sakit," katanya.
- Diskusi Akademik Bahas Militer Masuk Kampus UNSRAT Diduga Diintimidasi hingga Batal, KIKA Beri Peringatan
- Penjelasan Polres Kukar saat Ditanya soal "PAW Kau" di Gesekan dengan Yulianus Henock
- Direktur PT TAA Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK, LKBH Unmul Singgung Tanggung Jawab Korporasi
7 Oknum Brimob Diamankan Propam
Melansir Megapolitik.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menangani kasus tragis pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, yang saat ini sementara dalam rangka proses pemeriksaan," jelas Abdul Karim.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob karena pelaku berasal dari kesatuan Brimob.
Proses hukum dijamin berlangsung adil, transparan, dan melibatkan pihak eksternal.
Tujuh anggota Brimob yang diamankan antara lain: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Mereka adalah pihak yang diduga ada di kendaraan mobil rantis yang melindas driver ojol hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Tragis Ojol Dilindas Rantis
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (28/08/2025), saat warga memprotes penggunaan gas air mata oleh polisi hingga masuk ke kawasan perkampungan.
Tag



